masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kasus pencurian uang melalui e-banking yang terjadi di wilayah hukum polres Buleleng akhirnya berhasil diungkap Polsek Singaraja.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ketut Mestrawan pada saat gelar pres release di ruang Loby Polres Buleleng pada hari Jumat (13/9/2024) pukul 10.00 Wita.
Seijin Kapolres Buleleng yang mana Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H., menyampaikan bawah, pengungkapan kasus pencurian uang melalui e-banking ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sengaraja.
Labih lanjut Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H., mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Kepundung, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Perlu diketahui bahwa, Korban bernama Desak Made Trisna Erawati, (43) tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dan Korban baru mengetahui uangnya hilang pada keesokan harinya, Sabtu, 31 Agustus 2024 pukul 07.30 Wita, di rumahnya yang beralamat di Jalan Ratulangi, Penarukan, Buleleng Bali.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 yang ditransfer tanpa sepengetahuannya ke rekening milik Ahmad Sunarto melalui m-banking ke Polsek Singaraja.
Dan setelah menerima laporan dari korban pada 7 September 2024, unit Reskrim Polsek Singaraja segera melakukan penyelidikan intensif. Dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial Gusti Komang AG alias Gus Mang, (29) tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Buleleng.
"Pelaku diduga mencuri uang dengan menggunakan handphone korban, Samsung Galaxy A23, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kos. Pelaku kemudian mengakses aplikasi m-banking korban dan mentransfer uang ke rekening milik orang lain." Terang Kapolsek Singaraja.
Dalam pengungkapan ini, terang Kapolsek Singaraja, petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Atas perbuatannya, kata Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H., pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam penegasannya Kapolsek Singaraja menyampaikan bahwa, Polsek Singaraja akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kejahatan melalui teknologi." Pungkasnya. (Slmt).