• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi Semakin Marak, Tindak Tegas..!!!!

    Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-09T17:57:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Jawa Tengah | Penimbunan BBM bersubsidi semakin marak di lingkup Wilayah Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

    Dari hasil penelusuran awak media detiknusantaranews.com yang didampingi oleh Lembaga LP2KP diketahui adanya temuan penimbunan BBM subsidi yang berada di lokasi Desa Sumber Agung Kecamatan Klego Kabupaten Boyolali. 

    Dari informasi yang dapat dihimpun dilapangan dimana sejumlah masyarakat menyampaikan kepada awak media dan lembaga bahwa, oknum penimbun BBM subsidi ini memang sudah beredar lama di wilayah desa tersebut dan sampai saat ini belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) selama beroperasi," ungkap masyarakat yang tidak mau disebut namanya kepada awak media detiknusantaranews.com. pada hari Sabtu (7/9/2024). 

    Dalam hal ini oknum penimbun bisa dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 " Tentang Cipta Kerja" Dan pelaku penimbunan BBM dapat dijerat pidana penjara  paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. 

    LP2KP selaku Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah menyuarakan bahwa " Harus ada tindakan tegas dari APH di wilayah tersebut dan usut tuntas para pelaku sindikat BBM tersebut dalam melakukan aksinya. Menurutnya, karena sudah merugikan aset Negara dan jangan sampai di kasih ruang untuk pergerakan para pelaku sindikat penimbun BBM subsidi. ( Redpel )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini