masukkan script iklan disini
Media DNN - Ketapang, Kalbar | Kegiatan penambangan emas dan silika yang diduga tak berizin kini bebas melakukan penambangan di Dusun Pengunyit, RT. 03, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini diketahui dimana pada saat tim gabungan dari Mata Elang dan Awak Media melakukan investigasi pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, diketahui cukup banyak terdapat mesin - mesin sebagai sarana untuk kegiatan penambangan yang diduga tak berizin.
Selain itu, juga nampak terlihat adanya kerusakan pada hutan dan sejumlah lahan yang kini kondisinya sudah semakin mengkhawatirkan bagi keselamatan dan kenyamanan terhadap penduduk setempat, serta menimbulkan rusaknya habitat yang berada di lokasi tersebut.
Semenatra dari keterangan salah satu pelaku pengusaha tambang yang engan disebut namanya ia menuturkan bahwa, pelaku penambangan yang ada dilokasi tersebut milik beberapa orang. Menurutnya, dari sejumlah pelaku pengusaha tambang yang ada di lokasi tersebut masing - masing berinisial NJM, YTO dan AGS serta ATG yang merupakan salah satu pengusaha yang tak lain yakni bos diri nya sendiri.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan penambangan ini sudah lama dan dirinya sendiri sebagai pekerja berasal dari Sumatra dan menikah dengan orang Ketapang," ucapnya.
Lokasi penambangan tanpa izin tersebut milik 4 orang, dan lokasi penambangan berada di wilayah Air Putih Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar.
Selanjutnya, guna untuk mendapatkan informasi lebih jelas terkait usaha penambangan tersebut, tim gabungan Mata Elang dan Awak Media melanjutkan mencari tau sejumlah nama pemilik usaha tambang tanpa izin dan sekaligus meminta keterangan masyarakat yang tidak jauh dari lokasi penambangan dan meminta keterangan dari pihak terkait serta mengumpulkan data dokumentasi di lapangan.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Undang Undang yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang yang terdiri dari semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya. Lingkungan hidup mempengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain.
Beberapa ketentuan dalam UU ini, antara lain: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ditetapkan untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada juga Undang-Undang lain yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 adalah salah satu produk hukum lingkungan hidup yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP ini menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain PP Nomor 22 Tahun 2021, beberapa produk hukum lingkungan hidup lainnya adalah: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL atau SPPL.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Keterangan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa, para pelaku penambang ilegal tanpa izin sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi wajib ditindak tegas oleh APH sebab perusakan hutan dan lahan bisa dikenakan Hukuman pidana.
Selain itu untuk perusakan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 mengatur bahwa pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 374 KUHP mengatur bahwa pelaku yang secara lalai melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
Pasal 187 KUHP mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup.
Pasal 189 KUHP mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.
Secara persepektif hukum lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana berlapis (multidoor) dan pihak APH perlu segera bertindak agar tidak menjadi preseden buruk terhadap citra APH dimata masyarakat dan dimata dunia.
(Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media/Red).