masukkan script iklan disini
Media DNN - Gunungkidul, DIY | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosari diguncang kasus kredit fiktif yang merugikan puluhan nasabah hingga mencapai total kerugian fantastis sebesar Rp 3,4 miliar. Kejadian yang melibatkan salah satu karyawan bank pelat merah ini mencuat setelah pihak BRI melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah nasabah di wilayah Kapanewon Patuk pada Juli 2024.
Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan BRI Wonosari terhadap sejumlah nasabah yang terdaftar memiliki pinjaman di bank. “Jadi, puluhan warga (nasabah) itu seolah-olah memiliki pinjaman di bank, tapi saat dikroscek, mereka sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman,” jelas Ary.
Puluhan nasabah yang menjadi korban tidak pernah mengajukan pinjaman apapun, namun data mereka ternyata digunakan oleh oknum karyawan bank untuk memproses kredit. Modus tersebut mengakibatkan nama-nama nasabah tersebut terdaftar sebagai pemilik pinjaman dengan nilai plafon antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Merespons penemuan ini, pimpinan BRI Cabang Wonosari segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul pada 23 Oktober 2024. Kasus yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi ini kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak kepolisian. AKBP Ary Murtini menyatakan bahwa pihak Polres Gunungkidul telah menerima laporan dari pimpinan cabang BRI mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gunungkidul, Aiptu Pardi Dinata, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekitar 80 orang telah melapor sebagai korban dalam kasus kredit fiktif tersebut. “Sebanyak 50 orang (korban) sudah kami mintai keterangan,” ungkapnya.
Karyawan yang diduga sebagai pelaku memanfaatkan data nasabah secara ilegal untuk mengajukan kredit dengan plafon yang berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Dengan total manipulasi data yang melibatkan puluhan nasabah, akumulasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
Para korban umumnya tidak mengetahui bahwa data mereka telah dimanipulasi, sehingga kasus ini baru terungkap setelah adanya audit dan investigasi internal dari BRI. Pelaku yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ini kini tengah dalam proses penyelidikan yang intensif oleh kepolisian.
Kasus ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan nasabah BRI, khususnya di wilayah Gunungkidul. Polres Gunungkidul berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan hak para korban. Hingga kini, polisi terus mendalami peran dari karyawan bank yang bersangkutan dan mencari bukti tambahan terkait skema manipulasi data kredit fiktif yang dijalankan.
“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penyelidikan akan kami maksimalkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal,” tandas Kapolres Ary Murtini.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah, kasus ini menyoroti pentingnya keamanan data nasabah di lembaga keuangan serta pengawasan ketat terhadap karyawan yang memiliki akses terhadap informasi sensitif.
( Bayu )