Media DNN - Bali | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghibahkan aset berupa sebidang tanah seluas 25.000 m2 atau 2,5 hektar yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negera berupa Tanah dan Bangunan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rudy Heriyanto Adi Nugroho dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa di Ruang Rapat Loka Perikanan Tuna, Denpasar, Kamis (17/10/2024).
Pemberian hibah tanah tersebut didasari atas permohonan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bupati Jembrana, yang dimana tanah tersebut sangat diperlukan oleh 10 Desa Adat yang berada di Kecamatan Negara untuk berbagai pelaksanaan upacara agama seperti melasti, pengabenan dan upacara agama lainnya.
Aset tanah yang dihibahkan memiliki nilai sebesar Rp 1.211.135.566,- selain itu juga secara bersamaan juga diserahkan aset berupa Tugu/Tanda Batas Lainnya berupa pagar permanen senilai Rp 634.559.288,- sehingga total aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana senilai Rp 1.845.694.854,-.
Sekda Jembrana, I Made Budiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan karena atas persetujuannya, permohonan sebidang tanah yang disampaikan MDA Kecamatan Negara melalui Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat diserahkan secara resmi.
“Akhirnya penantian lama yang hampir setahun ini dimohonkan oleh masyarakat adat melalui Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai penerima Hibah BMN untuk tujuan tempat acara/kegiatan keagamaan dapat terpenuhi. Tentunya banyak pihak yang terlibat, tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas Kerjasama yang baik,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan dengan dihibahkannya aset ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan segera menindaklanjuti sebagaimana yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandangani bersama-sama.
“Kami Pemkab Jembrana akan tindaklanjuti sesuai dengan hak dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang tertuang di dalam BAST dan Naskah Perjanjian Hibah, yaitu menerima hibah untuk tujuan tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan umat Hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya,” kata Sekda Budiasa. (Ngurah/humas/Slmt).