Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan kronologi kasus tersebut kepada awak media
detiknusantaranews.com, Senin (02/12/2024). Kejadian bermula saat NW bertemu AN di salah satu bank di Ponjong pada Senin, 19 Februari 2024. Dalam pertemuan itu, AN mengaku memiliki akses untuk memasukkan seseorang bekerja di Dispar Gunungkidul.
“Pelaku AN menjanjikan korban pekerjaan di Dinas Pariwisata dengan syarat harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu,” jelas Achmad Mirza.
Tertarik dengan tawaran tersebut, NW menyepakati permintaan AN dan menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta. Namun, harapan NW sirna ketika panggilan kerja yang dijanjikan tak kunjung datang. Lebih parah lagi, NW tak dapat lagi menghubungi AN setelah menyerahkan uang tersebut.
“Merasa telah ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul pada 5 Oktober 2024,” imbuhnya.
Achmad Mirza mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini. Namun, upaya penyelidikan terkendala karena AN, pelaku utama, tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian.
“Kami sudah mengundang AN untuk memberikan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Achmad.
Pihak kepolisian berjanji akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak resmi dan mencurigakan.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menegaskan bahwa masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui jalur seleksi resmi. Ia membantah keras adanya praktik seperti yang dijanjikan pelaku kepada korban.
“Untuk menjadi ASN, termasuk di Dinas Pariwisata, harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Bahkan anak pejabat sekalipun harus melalui prosedur yang sama. Jadi, tidak ada yang namanya membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan di Dispar,” tegas Oneng.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai janji-janji dari pihak tak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan, terutama di instansi pemerintah. Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mendapati tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan serupa.
Hingga kini, Polres Gunungkidul terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
(Bayu)