masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kegiatan MoU antara JPN dengan kepala Desa
(Perbekel) se-Badung serta Penerangan Hukum dengan tema “Membangun
Desa, Menata Kota, Melalui Program Jaga Desa, mewujudkan Desa Terdepan
untuk Indonesia”bertempat di Aula Adhyaksa Kejari Badung.(14/02).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH
MH, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa SH, Sekda Badung Ida Bagus Surya
Suamba, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti,S.Sos.,M.Si, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si,
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Badung A.A Gde Asteya Yudha, SH, Camat se - Kabupaten
Badung dan Kepala Desa (Perbekel ) Se – Kabupaten Badung.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH., MH. Menyampaikan Kegiatan MoU dan Penerbangan Hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pembangunan Desa berdasarkan Asta cita Presiden dan Wakil Presiden
Nomor 6 yaitu Membangun dari desa dari dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ucapnya.
Selain itu hadirnya kejaksaan dalam
kegiatan MoU dan Penerangan hukum ini untuk melakukan pendampingan
dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa ataupun Sumber Dana lain
yang diperoleh oleh Desa dengan tujuan agar Pembangunan di Desa dapat
berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat”.
Apabila
masih ditemukan adanya pengaduan terkait pengelolaan dana desa, kami
akan tetap akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat
Kabupaten Badung, dan hal tersebut menegaskan bahwa pendampingan yang kami
lakukan dalam pencegahan perbuatan melawan hukum yang mengarah
kepada tindak Pidana Korupsi.Jelas Sutrisno
Tujuan dari kegiatan ini, juga sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung
serta arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam membantu Pembangunan
didesa, selain itu juga saat ini kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen
telah melaunching Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding
sebagai Upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
dana desa.terangnya
Setelah MoU dilaksanakan diharapkan, desa tidak perlu takut dan ragu
dalam pengelolaan dana desa dan apabila masih ada keraguan dapat
mengajukan permohonan pendampingan atau pendapat hukum ke Jaksa
Pengacara Negara Kejari Badung.pungkas Sutrisno Margi Utomo SH., MH.(Red)