masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Kamis (20/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa penambangan di wilayah Warak, JLS Salatiga, menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh pengelola.
"Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung," tegas Heri Subroto.
Pelanggaran Tata Ruang dan Izin. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berada di luar wilayah yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043. Sesuai perda, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, kenyataannya, aktivitas penambangan justru terjadi di Warak, yang tidak masuk dalam zona pertambangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola pada awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan.
"Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan," jelasnya.
Selain itu, ditemukan bahwa titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, bahkan alamat perusahaan pengelola tambang diduga tidak valid. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Penyegelan Alat Berat dan Upaya Penegakan Hukum. Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah. (Korwil).