masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Noja II Gang I, Banjar Meranggi, Kesiman, Denpasar Timur.
Korban yang saat itu sedang menuju undangan upacara enam bulanan keponakannya, tiba-tiba dipepet oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic. Pelaku langsung menarik paksa kalung emas milik korban hingga putus, lalu melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dentim Kompol I Ketut, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bangli.
Pelaku diketahui berinisial IWEJ alias Ediawan (34), warga Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kalung emas hasil jambret telah dijual di sekitar Lapangan Puputan kepada seseorang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp800.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR warna hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan surat emas. Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jalan Noja, Desa Kesiman Petilan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Dentim dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. "Kami akan terus hadir dan bertindak cepat dalam setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan," tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Hms/red).