masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Bea Cukai Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam
melindungi masyarakat dari ancaman narkotika melalui penggagalan upaya penyelundupan
kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris. (26/05).
Upaya tersebut berhasil dihentikan
berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Bali.
Paket yang tiba pada tanggal 20 Mei 2025 melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut
masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Petugas Bea Cukai
Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional
mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling
terhadap data pengiriman.
Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi
melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Hasilnya, pada
22 Mei 2025, seorang warga negara asing berinisial I.A.A. asal Australia berhasil diamankan
di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut
melalui jasa ojek daring.
Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain
dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram. Selain itu, ditemukan pula
barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat
tinggal tersangka.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas
dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif
dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara.
Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menghadapi
ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta
pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo dalam keterangannya, menyampaikan bahwa
pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya
pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi bangsa
Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp12 miliar, penindakan ini diperkirakan telah
menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.pungkasnya.
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus
penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas
mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional.ucapnya.(red).