• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bea Cukai Ngurah Rai Kerjasama Dengan Polda Bali Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,7 Kilogram Kokain

    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T10:54:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN – Bali | Bea Cukai Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam
    melindungi masyarakat dari ancaman narkotika melalui penggagalan upaya penyelundupan
    kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris. (26/05).

    Upaya tersebut berhasil dihentikan
    berkat sinergi yang solid antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba
    Kepolisian Daerah Bali.

    Paket yang tiba pada tanggal 20 Mei 2025 melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut
    masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

    Petugas Bea Cukai
    Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional
    mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling
    terhadap data pengiriman.

    Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi
    melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat. 

    Hasilnya, pada
    22 Mei 2025, seorang warga negara asing berinisial I.A.A. asal Australia berhasil diamankan
    di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut
    melalui jasa ojek daring.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain
    dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram. Selain itu, ditemukan pula
    barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat
    tinggal tersangka.

    Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Ngurah Rai tidak hanya bertugas
    dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga berperan aktif
    dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika lintas negara.

    Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menghadapi
    ancaman narkotika yang semakin kompleks dan bersifat internasional.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan
    Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
    Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur
    hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta
    pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo dalam keterangannya, menyampaikan bahwa
    pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen untuk mendukung upaya
    pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi keselamatan generasi bangsa
    Dengan ditaksir nilai pasar mencapai Rp12 miliar, penindakan ini diperkirakan telah
    menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.pungkasnya.

    Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus
    penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas
    mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional.ucapnya.(red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini