masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Kasus pembunuhan kembali menggemparkan warga Denpasar. Seorang perempuan sekaligus pengemudi transportasi online, Remi Yuliana Putri (36), ditemukan tewas dengan luka tikaman di dalam mobil Daihatsu Terios miliknya di Jalan Kerta Dalem, Denpasar Selatan, pada Jumat pagi (2/5/2025).
Pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasihnya sendiri, Galuh Widyasmoro (26), yang juga berprofesi sebagai sopir online.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol M. Iqbal Simatupang.,S.I.K., MH. menjelaskan, tersangka diamankan di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5) setelah sempat melarikan diri usai membunuh korban. “Motif pembunuhan adalah dendam pribadi dan masalah ekonomi. Ini pembunuhan berencana,” tegasnya, Senin (5/5), didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo.
Kasus ini bermula dari pertengkaran di dalam mobil yang terjadi Kamis malam (1/5), saat korban dan pelaku tengah berada di kawasan Goa Gong, Jimbaran. Diketahui, Galuh yang merasa sakit hati karena dihina dengan sebutan “mokondo” (istilah bernada menghina dalam grup WA sopir online), mulai menyimpan dendam. Pelaku bahkan sempat mengambil sebilah pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya tiga hari sebelum kejadian.
Keduanya sempat makan bersama di dalam mobil sebelum menuju lokasi kejadian. Namun, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm. Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem. Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Solo menggunakan bantuan seorang temannya. Dalam pelariannya, ia juga membawa barang-barang milik korban, termasuk ponsel, uang tunai, dan kartu ATM. Polisi menduga pelaku sempat berniat menguasai mobil korban yang masih dalam cicilan.
Tim gabungan dari Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar yang memburu pelaku ke Solo, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan dan bahkan menabrak petugas. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kedua kakinya.
Tersangka asal Sragen, Jawa Tengah, kini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup),Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Korban diketahui merupakan warga asal Surabaya dan ibu dari dua anak. Ia dikenal sebagai perempuan tangguh dan mandiri yang berjuang sendiri sebagai pengemudi transportasi online.
Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu pelarian tersangka.(Hms/red).