• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kerugian Capai Rp.27 Juta, Polsek Densel Tangkap Pelaku Curat

    Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T06:32:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN — Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A.L.X. (29), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai No.107, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (28/5) dini hari.(31/05).

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana, atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H.. Pelaku berhasil diamankan saat masih berada di dalam toko dan berusaha melarikan diri.

    Peristiwa pencurian pertama kali terdeteksi sekitar pukul 02.43 Wita saat pelapor, Moh Rosyidi (29), menerima notifikasi dari sistem alarm keamanan toko yang terhubung ke ponselnya. Merasa curiga, ia segera menuju lokasi bersama rekannya dan mendapati plafon toko telah dijebol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dan uang tunai telah raib.


    Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku menggasak sekitar 240 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp19.076.000 yang disimpan dalam brankas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp27.588.800.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara membobol plafon menggunakan alat seperti gerinda, betel, palu, tang, gergaji besi, kabel, dan kapak. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di lokasi lain, yakni di kawasan Bypass Pesanggaran sebanyak dua kali dan Indomaret Pedungan.Pungkas Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya


    Barang hasil curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook kepada pengguna akun bernama Roni, yang kemudian dikirimkan menggunakan jasa ojek online. Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online, hiburan malam, membeli sepeda motor Yamaha Nmax, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.terangnya.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok, uang tunai, serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.pungkasnya (Hms/red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini