masukkan script iklan disini
Media DNN - Kalteng | Pengelolaan Jaringan Irigasi tahun Anggaran 2023 sampai 2025 Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bidang Sumber Daya Air (SDA), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga amburadul (tidak maksimal) dalam pengerjaanya. Hal itu terbukti saat beberapa media online Lokal maupun Nasional yang tergabung dalam 1 (satu) tim melakukan Investigasi dan peliputan langsung di Desa Tahai Jaya - Desa Tahai baru, Kecamatan Maliku, sampai dengan Desa Sanggang - Desa Belanti, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, (Kalteng), Pada 28 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil Pantauan tim selama 3 (tiga) hari di Lapangan, banyak ditemukan dugaan pelanggaran dan dapat dikatakan tidak maksimal dalam pemeliharaan jaringan irigasi tersebut, parahnya lagi ada juga beberapa saluran diduga tidak dikerjakan, terbukti di dalam Fisual Foto yang diambil oleh tim. Sangat disayangkan, jika Mengacu pada peraturan yang tertuang dalam PP No.20/2006 tentang Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Permen PU No.32/PRT/M/2007, tentang Inventarisasi Kondisi Jaringan Irigasi, Perencanaan dan Pelaksanaan, kemudian pemantauan dan evaluasi.
Yudha (34), salah satu Wartawan yang tergabung dalam satu tim peliputan, dirinya mengungkapkan bahwa mekanisme pengelolaan jaringan irigasi tersebut diduga tidak mengacu pada aturan tersebut di atas, padahal semua itu memakan anggaran Negara, kegiatan Pemeliharaan jaringan sangat mempengaruhi terhadap saluran pembuangan yang dinilai sangat penting untuk dikerjakan secara maksimal demi menunjang kebutuhan petani di sekitar.
"Aturan PP No.20/2006 jelas, ditunjang dengan Permen PU No 32/PRT/M/2007 jelas diterangkan bahwa pengelolaan jaringan irigasi salah satunya pemeliharaan rutin (OP) harus terus dilakukan. Namun faktanya pengerjaanya asal-asalan, terbukti sampah berupa kayu dan juga lumpur tidak diangkat, seharusnya kayu yang ada itu harus dibuang, lumpur harus diangkat, rumput harus ditebas,"ungkapnya.
Di sisi lain, pengelolaan jaringan irigasi tersebut terkesan siluman (Keterbukaan publik). Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan tengah, Bidang Sumber Daya Air (SDA) tersebut dalam pekerjaan tidak memasang papan proyek. Dalam hal ini bagaimana masyarakat luas, lembaga (LSM) dan Jurnalis selaku kontrol sosial dapat mengetahui besaran anggaran yang digunakan untuk pengelolaan tersebut, padahal semua itu memakai anggaran Negara. kerusakan fungsional (Overlay) di salah satu titik pekerjaan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Harapan tim, dari banyaknya temuan hasil investigasi lapangan,kami berkesimpulan bahwa Pekerjaan Pemeliharaan Rutin dan Berkala tersebut diduga jadi ladang KKN berjamaah oleh oknum dan Pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, Tolong Pihak Penegak hukum, kiranya dapat segera turun tangan langsung ke Lapangan guna melakukan pengecekan terkait Kualitas dan juga aturan pekerjaan tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau malah lepas aturan. Dinas PUPR Kalteng, bidang SDA dalam hal ini mempunyai tanggung jawab penuh dalam pekerjaan tersebut, namun Dua kali surat masuk tidak pernah direspon. Guna Keberimbangan Pemberitaan, kami dari tim peliputan masih terus mencoba lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terutama dinas terkait dengan melayangkan Surat Konfirmasi resmi berupa Release berita. Perlu diketahui, dalam hal ini Kepala bidang SDA pada Dinas PU PR Kalteng, jelas menyalahi . Kemudian, aturan terkait luasan Hektar (HA) yang bisa dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalteng, bidang SDA sekitar 1000-3000 Hektar.
Sampai berita ini ditayangkan , Mansaji selaku Kepala bidang SDA Dinas PUPR Kalteng seolah-olah meremehkan kinerja jurnalis, pasalnya dirinya tidak mau menerima diklarifikasi. (Luhut Marbun).