• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasien Diduga ODGJ Asal Gilimanuk, Terlantar Dalam Kondisi Sakit

    Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T01:31:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Nasip malang yang dialami oleh seorang perempuan inisial FMM (31), warga Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang diduga ODGJ oleh pihak keluarganya kini terlantar dalam kondisi sakit. 

    FMM yang sempat mengenyam pendidikan SLTP namun belum diketahui secara pasti penyebabnya akhirnya FMM mengalami gangguan kejiwaan, hingga sempat terjadi penolakan pihak keluarganya. 

    Ironisnya, selama ini FMM berada di Rumah Rehabilitasi Sosial Jembrana, nampak terlihat seperti orang terbuang dari keluarga.

    Perlu diketahui bahwa, selama ini inisial FMM berada di Rumah Rehabilitasi Sosial Jembrana disebabkan karena diduga ODGJ, dan kini dalam kondisi sakit berada di RSU Negara tanpa ada pihak keluarga yang menjenguk apalagi mendampinginya.

    Secara terpisah, pada saat dikonfirmasi oleh awak media detiknusantaranews Lurah Gilimanuk Ida Bagus Toni Wirahadikusuma, SE.,MM pada Rabu 14/5/2025 Pagi menyampaikan bahwa, terkait warga Kelurahan Gilimanuk berinisial FMM itu merupakan pasien di Tahun 2024 dan sempat di rawat di RSU Negara dalam kondisi sakit dan tidak ada sanak keluarga yang mendampingi bahkan mengakui. 

    Lebih lanjut Bpk Lurah Gilimanuk mengatakan, sebagai Lurah saya sempat mengunjungi pasien saat di rawat, dan selama masa opname pasien ditunggu oleh Staf dari Dinsos Kabupaten Jembrana dan juga dari Tagana. 

    Selanjutnya saya berkordinasi baik dengan pihak RSU Negara dan juga dengan Dinsos untuk bisa dibantu proses pengobatan, dan nantinya dari Dinsos bisa ditempatkan di Panti Rehabilitasi. 

    "Kami juga sempat berkomunikasi dengan pihak Kepala Lingkungan terkait pasien yang memiliki KTP Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk tersebut," ucap Lurah Gilimanuk.

    Bedasarkan informasi dilapangan dan juga Kepala Lingkungan Asih, terang Ida Bagus Toni Wirahadikusuma, SE.,MM bahwa, pasien inisial FMM tersebut merupakan anak angkat dari adik kandung ibu Mariatun istri dari Bapak Suprayitno yang saat ini tinggal di Lingkungan Asih. 

    Dan semenjak orang tua angkat FMM ini meninggal, rumah dan segala harta benda almarhum habis terjual oleh kakak laki - laki FMM (maya dan kakak laki - lakinya sama sama anak angkat). Dengan kondisi seperti itu FMM selanjutnya di titipkan di rumah Bapak Suprayitno karena hidup sendiri dan tinggal di rumah - rumah tetangga orang tua angkatnya dulu waktu masih di Denpasar. 

    "Kedua orang tua angkat inisial FMM ini bekerja di kontraktor. Setelah FMM ini tinggal di Gilimanuk bersama ibu Mariatun istri dari Bapak Suprayitno dan oleh Kaling yang terdahulu dibuatkan KTP dan masuk KK atas nama di kepala keluarga Bapak Andang yang tak lain menantu dari Bapak Suprayitno." Terang Ida Bagus Toni.

    Menurutnya, kemungkinan karena kondisi dan sesuatu hal lalu FMM di kembalikan ke Denpasar. Setelah sekian lama kami mendapatkan informasi bahwa FMM mengalami sakit dan di dapatkan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar yang selanjutnya di serahkan ke Dinsos Kabupaten Jembrana lalu di rawat di RSU Negara. 

    Lanjut Bpk Lurah Gilimanuk, sempat saya jenguk dan nungguin FMM di RSU dan kami berikan pasien makanan dan minuman selama di rawat. Dan oleh karena sudah ditanggani oleh Dinas Sosial jadi penanganan selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial, dan saya sudah kordinasikan ke Kepala Lingkungan Asih agar bisa dari pihak ibu Mariatun sesekali menjengguk si maya saat di rawat." Pungaksnya.

    Berdasarkan Undang - Undang, orang yang menelantarkan anak angkat karena alasan anak tersebut mengalami gangguan jiwa dapat dipenjara. Penelantaran anak merupakan tindak pidana dan dapat dijerat sanksi pidana, termasuk penjara, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini