masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS, 35 tahun, asal Karangasem, yang diduga melakukan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Jln. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar Timur.
Aksi pelaku terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa melakukan pembayaran.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jln. Nangka Selatan pada hari Kamis (08/05/2025) pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki dengan membawa barang hasil curian.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian, dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp5.962.000.
"Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus pura-pura belanja," jelas Kompol Tomiyasa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Hms/red).