masukkan script iklan disini
Media DNN - Pontianak, Kalbar | Operasi pemberantasan narkotika yang digelar Polresta Pontianak membuahkan hasil tak terduga. Alih-alih hanya menindak pelaku narkoba, aparat justru membongkar kejahatan ekonomi serius: penemuan 47 batang emas ilegal seberat kurang lebih 50 kilogram.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (5/5/2025), Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menjelaskan bahwa penemuan emas ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sedang ditangani. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa para pelaku juga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal,” ujarnya.
Empat tersangka telah ditetapkan, masing-masing dengan peran berbeda: DN sebagai admin, SR sebagai operator sistem, dan SL serta A sebagai kurir emas dari lokasi transaksi. Tidak satu pun dari emas tersebut memiliki dokumen legal.
Dugaan Kuat Berkaitan dengan PETI.
Pengamat hukum dan akademisi, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pengungkapan ini sebagai indikasi kuat keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan laten di Kalimantan Barat.
“Ini bukan kasus kecil. Kita bicara soal 50 kg emas, yang patut diduga berasal dari PETI. Dan ini harus diproses sesuai dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya. Pasal tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dr. Herman mendorong Kepolisian untuk membuka perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan potensi intervensi.
Arahan Presiden: Saatnya Bersih-bersih PETI.
Lebih jauh, Dr. Herman mengaitkan temuan ini dengan instruksi Presiden RI untuk memberantas aktivitas PETI secara menyeluruh. “Kalbar ini zona merah PETI. Hampir 12 kabupaten punya aktivitas tambang ilegal. Saatnya bersih-bersih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi keterkaitan temuan emas ilegal ini dengan pencucian uang serta pembiayaan kejahatan lainnya. “Kasus ini harus jadi titik masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Sebagai ibu kota provinsi, kata dia, Pontianak memiliki tantangan hukum kompleks yang memerlukan ketegasan aparat dan dukungan publik. “Kita dukung penuh langkah Polresta. Ini baru awal. Kita menanti tindak lanjut yang lebih strategis.”
Aparat Diminta Konsisten dan Tegak Lurus.
Dr. Herman menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian. “Terima kasih kepada Polresta Pontianak. Ini langkah maju dalam pemberantasan kejahatan terorganisir. Konsistensi adalah kunci.”
Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif, dan Polresta Pontianak berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke akar. Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada, serta turut mengawal proses hukum secara aktif. (Jono//98/Red).