masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kuta Selatan bersama unsur tripika dan aparat kelurahan melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di lingkungan Banjar Teba, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WITA dan dipimpin oleh Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Sos., dengan melibatkan 15 personel gabungan yang terdiri dari Babinkamtibmas, Babinsa, Sat Pol PP, staf kecamatan dan kelurahan, Linmas, serta perangkat desa adat seperti Klian Dinas dan Jagabaya.
Pendataan menyasar rumah kos di Jl. Uluwatu I No. 51 dan Jl. Kumalasari, Gang Kepiting. Hasilnya, sebanyak 30 orang penduduk non permanen berhasil didata, terdiri dari 17 orang asal Jawa, 10 orang asal NTT, dan 3 orang asal Bali. Para pendatang tersebut diarahkan untuk segera mengurus surat tanda lapor diri (STLD) di Kantor Lurah Jimbaran dan diminta menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama stakeholder terkait dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
"Pendataan penduduk non permanen sangat penting dilakukan secara berkala untuk mengetahui keberadaan dan identitas warga pendatang. Ini menjadi langkah awal dalam mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan pemukiman padat seperti rumah kos," tegas AKP Dharmayana.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.00 WITA dengan situasi aman, tertib, dan lancar.(Hms/red)