masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang perempuan berinisial SF (25) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari Blok B, Banjar Buni, Kuta, Badung.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 31 paket sabu dengan total berat 26,87 gram dan dua paket ganja seberat 20,38 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penangkapan SF berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba oleh seorang perempuan di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dalam pemeriksaan awal, SF mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ia mengaku hanya bertugas memecah dan menempelkan paket sabu ke lokasi yang ditentukan, dengan imbalan Rp50 ribu per transaksi," ujar AKP Sukadi.
Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan aparat kepolisian.(Hms/red).