• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selama Satu Bulan, Polres Buleleng Bekuk Lima Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukumnya.

    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T08:41:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng, Satresnarkoba bersama Timsus Bhayangkara Goak Poleng berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama bulan April 2025. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    Kasus Pertama Satresnarkoba bersama Timsus Bhayangkara Goak Poleng pada hari Sabtu, 19 April 2025 pukul 16.25 WITA, berhasil mengamankan pria berinisial CS (45) di pinggir jalan depan SDN 1 Pegayaman, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,23 gram brutto (0,04 gram netto), 2 bong, 1 pipet kaca, 2 korek api dan sumbu, 2 pipet putih ujung runcing, plastik klip kosong, gunting, 

    Adapun modus operandi CS menyimpan dan menguasai sabu. Sedangkan kronologi tertangkapnya CS bermula dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan di TKP serta di Rumah CS ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang warga Pengayaman bernama Ajiman yang kiri tengah menjadi DPO. Akibatnya, CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan kasus ke dua menjerat warga Desa Ringdikit, Seririt inisial TP (38), warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. TP ditangkap di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari, Desa Tukadmungga, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,19 gram brutto (0,09 gram netto), 1 HP Infinix dan 1 tas pinggang warna hitam.

    Perlu diketahui bahwa, modus dalam kasus ini pelaku inisial TP menguasai dan menjual sabu, dan dari hasil penyelidikan TP ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama OPIK asal Sidetapa. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Sementara untuk kasus ketiga Satresnarkoba Polres Buleleng bersama Timsus Bhayangkara Goak Poleng pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 23.15 WITA berhasil membekuk GR (42) di sebuah rumah, Banjar Dinas Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

    Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas dari GR diantaranya, 8 pipet berisi sabu seberat 1,92 gram brutto (0,72 gram netto), 1 HP Vivo, 1 kotak hitam, plastik klip, pipet, pipet potong kecil, gunting, dan uang tunai Rp200.000.

    Sedangkan modus operandi yang mana GR diketahui telah menyimpan dan menjual sabu. Penangkapan terhadap GR bermula dari adanya informasi masyarakat, dan dari hasil pengrebekan inisial GR langsung diamankan bersama barang bukti, dan GR mengaku bahwa barang bukti berupa sabu yang dikuasainya didapat dari seseorang asal Desa Sidetapa bernama RION.

    akibatnya, GR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dan kasus ke empat Satresnarkoba Polres Buleleng bersama Timsus Bhayangkara Goak Poleng pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (45), dan pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,28 gram bruto (0,18 gram netto), 1 buah bong, 1 pipet kaca bekas pakai, 1 korek api gas, 1 potongan pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah gunting, 2 potongan pipet plastik, dan 1 unit HP merek Vivo warna hitam.

    Dari hasil interogasi, MS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama TUKIS asal Desa Lokapaksa. Namun, saat dilakukan pengembangan ke tempat kerja TUKIS di penginapan Candi Mas, pelaku berhasil melarikan diri. 

    Selanjutnya MS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan MS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

    Sedangkan kasus ke Lima terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025 pukul 11.45 WITA yang mana seorang petani asal Desa Sidetapa insial AB (38) berhasil diamankan oleh petugas disebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Wira Lovina Blok Cendrawasih III No. 8, Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. 

    AB (38) tahun sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hal ini diketahui dari pengakuan tersangka GUJAR yang lebih dulu ditangkap pada Februari 2025.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip bening kosong bekas sabu, 1 unit HP Oppo warna biru, dan 1 tutup botol bekas bong yang dirangkai dengan 2 potongan pipet.

    Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui bahwa ia menerima uang dari GUJAR untuk membeli sabu dan kemudian menggunakannya bersama. Dan pada saat dilakukan penangkapan, AB sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.

    Selanjutnya, AB dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Buleleng.
    AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana atas tindakan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Dalam penegasannya Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., pada hari Senin 05/5/2025 mengatakan bahwa Polres Buleleng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu aparat Kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat.

    “Setiap informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga Buleleng dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini