• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus 351 KUHP ke Kejari Denpasar

    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T07:24:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

       

    Media DNN - Bali | Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana penganiayaan, pada Senin (26/05/2025) pukul 10.00 Wita.

    Penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial HSJ, laki-laki berusia 28 tahun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/IV/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 09 April 2025. Kasus yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

    Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, kegiatan penyerahan tersangka dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Personil Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

    Tersangka berikut barang bukti resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima.

    Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.pungkasnya.(Hms/red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini