masukkan script iklan disini
Media DNN - LN | Setelah usai memerintahkan serangan militer terhadap fasilitas nuklir di Iran, presiden Amerika Serikat Donald Trump kini menjadi sorotan, mengingat keputusan Donald Trump tersebut sebelumnya tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kongres.
Langkah Donald Trump kini memicu reaksi kemarahan dari sejumlah anggota parlemen partai Demokrat dan partai Republik, sejumlah anggota dari kedua partai menilai bahwa Donald Trump dianggap telah melanggar konstitusi dan hal tersebut berpotensi terhadap pemaksulan Donald Trump sebagai Presiden AS.
Dilangsir dari berbagai sumber bahwa, Pentagon telah mengklaim serangan yang berlangsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 yang menyasar tiga lokasi strategis di Iran berhasil melumpuhkan infrastruktur nuklir Iran , kendati belum ada keterangan resmi yang menyatakan jumlah korban jiwa dalam serangan tersebut.
Sementara dari gedung putih berdalih bahwa, serangan yang dilakukan AS di Iran tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap adanya dugaan peningkatan aktivitas nukir di Iran. Donald Trump menganggap hal tersebut dapat membahayakan stabilitas regional serta keamanan global." Tutur nya.
Namun dalih gedung putih serta langkah Donald Trump serang Iran pada Sabtu 21/6 mendapat kecaman dari sejumlah anggota kongres, mengingat keputusan yang diambil Donald Trump tidak ada konsultasi dan persetujuan resmi dari lembaga legislatif sebelumnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam War Powers Resolution tahun 1973.
Disisi lain Alexandria Ocasio -Cortez anggota DPR partai Demokrat menyebutkan bahwa, presiden Donald Trump dianggap sudah bertindak sewenang - wenang melewati batas kekuasaan eksekutif." Ucapnya.
Menurutnya kata Alexandria, keputusan untuk melancarkan serangan militer yang berpotensi dapat memicu konflik sekala besar, seyogyanya melibatkan kongres sesuai prinsip checks and balances di dalam sistem kepemerintahan Amerika Serikat.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Alexandria Ocasio -Cortez yangmana Sean Casten dari anggota DPR asal Illinois ia juga mengatakan bahwa, langkah yang diambil oleh Donald Trump merupakan suatu pelanggaran yang serius terhadap Undang - Undang kekuasaan perang.
Selain itu, Thomas Massie dalam kritikannya ia mengatakan, keputusan Donald Trump itu merupakan keputusan sepihak, dan itu tindakan inkonstitusional yang berbahaya.
Namun disisi lain ada sejumlah tokoh dari partai Republik justru membela Donald Trump. Mereka mengatakan, serangan ke Iran itu merupakan bentuk tindakan tegas untuk menghentikan ambisi Iran dalam pembuatan nuklir. Selain itu juga merupakan pesan kuat terhadap negara lainnya yang dianggap dapat mengancam kepentingan AS.
Dan perlu diketahui bahwa, dengan adanya wacana pemakzulan Donald Trump, situasi di AS kini semakin memanas.
Kendati demikian, dari sejumlah anggota DPR di AS tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengkaji pelanggaran kewenangan eksekutif yang dilakukan oleh Donald Trump Presiden Amerika.
Dan jika proses pemakzulan dilanjutkan maka, ini merupakan ancaman yang serupa dan yang ke tiga kalinya bagi Donald Trump selama mejalankan karier politiknya. (Red).