masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Langkah tegas dillakukan oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo
terhadap komitmennya mendukung program pemerintahan Bupati Badung
I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan penataan dan penertiban jaringan
utilitas yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat maupun wisatawan yang
berkunjung ke Kabupaten Badung.
Penertiban jaringan utilitas di Kabupaten Badung telah dilakukan sejak
awal tahun 2025 dimana beberapa ruas jalan telah bersih dari limbah
jaringan utilitas antara lain ruas Jalan Kayu Tulang Selatan, ruas Jalan
Basangkasa, ruas Jalan Dewi Sri, dan ruas Jalan Nelayan Canggu.
Sekiranya, Pada
hari ini Jumat tanggal 20 Juni 2025 telah dilakukan penertiban kembali di
ruas Jalan Aseman tepatnya di Jalan Berawa Desa Tibubeneng
Kecamatan Kuta Utara yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung I
Wayan Adi Arnawa didampingi oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo,
Sekda badung, OPD Pemda Badung dan para pemilik utilitas.
Penertiban
utilitas ini tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Badung yang sejak
tahun 2024 secara aktif melakukan rapat koordinasi dan peninjauan
lapangan terhadap pemilik utilitas untuk mengikuti dan melaksanakan
penertiban sebagaimana program Bupati Badung.
Pengaturan jaringan utilitas di Kabupaten Badung sesungguhnya telah
diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Jaringan Utilitas Terpadu akan tetapi sejak disahkannya Perda tersebut
baru dilakukan langkah nyata pada tahun 2024, dimana setelah
memperhatikan banyaknya keluhan masyarakat terhadap semrawutnya
jaringan utilitas di Kabupaten Badung khususnya terhadap pelaksanaan
kegiatan adat serta infrastruktur penunjang pariwisata, Kepala Kejaksaan
Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo memanggil seluruh OPD terkait
untuk membuat aksi nyata dalam menegakkan amanat Perda Nomor 19
tahun 2016.
Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan Melalui program PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) tahu 2024 memerintahkan Bidang Inteljen
untuk melakukan pengamanan proyek strategis Kabupaten Badung dalam
kegiatan peningkatan jalan dengan memperhatikan dan melakukan
penertiban terhadap jaringan utilitas di setiap proyek pekerjaan yang
dilakukan pengamanannya. Dilakukan penertiban, secara simbolis bersama Bupati Badung Memotong kabel yang semrawut guna
ditempatkan di dalam tunnel yang berada dibawah trotoar jalan yang
disiapkan Pemda Badung.pungkasnya.
Selanjutnya, Kajari Badung memerintahkan Tim PPS Kejari badung
segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang khususnya Bidang Bina Marga untuk melakukan rapat koordinasi
dengan stakeholder terkait yakni OPD di lingkungan Pemda Badung dan
para pemilik utilitas.
Para pemilik utilitas dengan organisasinya yakni
APJATEL
(Asosiasi
Penyelenggara
Jaringan
Telekomunikasi)
berkomitmen untuk mendukung program Bupati Badung untuk melakukan
penertiban di setiap ruas jalan yang telah siap untuk dilakukan penurunan
jaringan utilitasnya, dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat maka
penertiban jaringan utilitas ini berhasil dilakukan dan selanjutnya secara
bertahap di wilayah Kabupaten Badung.
Program penertiban utilitas di Kabupaten Badung merupakan program
pertama di Provinsi Bali sebagai komitmen Pemda Badung dengan
pendampingan dari Tim PPS Kejari Badung yang telah dimulai sejak tahun
2024, Pelaksanaan penertiban utilitas ini menjadi cerminan keberhasilan
Pemda Badung dan Kejari Badung untuk dapat mewujudkan Kabupaten
Badung Bebas Kabel dan Jaringan Utilitas.(Red)