• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Badung Menunjukan Komitmen Mendampingi Pemda Kabupaten Badung Dalam Penertiban Utilitas

    Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T05:44:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Bali | Langkah tegas dillakukan oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo
    terhadap komitmennya mendukung program pemerintahan Bupati Badung
    I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan penataan dan penertiban jaringan
    utilitas yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat maupun wisatawan yang
    berkunjung ke Kabupaten Badung.

    Penertiban jaringan utilitas di Kabupaten Badung telah dilakukan sejak
    awal tahun 2025 dimana beberapa ruas jalan telah bersih dari limbah
    jaringan utilitas antara lain ruas Jalan Kayu Tulang Selatan, ruas Jalan
    Basangkasa, ruas Jalan Dewi Sri, dan ruas Jalan Nelayan Canggu.

    Sekiranya, Pada
    hari ini Jumat tanggal 20 Juni 2025 telah dilakukan penertiban kembali di
    ruas Jalan Aseman tepatnya di Jalan Berawa Desa Tibubeneng
    Kecamatan Kuta Utara yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung I
    Wayan Adi Arnawa didampingi oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo,
    Sekda badung, OPD Pemda Badung dan para pemilik utilitas.

    Penertiban
    utilitas ini tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Badung yang sejak
    tahun 2024 secara aktif melakukan rapat koordinasi dan peninjauan
    lapangan terhadap pemilik utilitas untuk mengikuti dan melaksanakan
    penertiban sebagaimana program Bupati Badung.


    Pengaturan jaringan utilitas di Kabupaten Badung sesungguhnya telah
    diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang
    Jaringan Utilitas Terpadu akan tetapi sejak disahkannya Perda tersebut
    baru dilakukan langkah nyata pada tahun 2024, dimana setelah
    memperhatikan banyaknya keluhan masyarakat terhadap semrawutnya
    jaringan utilitas di Kabupaten Badung khususnya terhadap pelaksanaan
    kegiatan adat serta infrastruktur penunjang pariwisata, Kepala Kejaksaan
    Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo memanggil seluruh OPD terkait
    untuk membuat aksi nyata dalam menegakkan amanat Perda Nomor 19
    tahun 2016.

    Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan Melalui program PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) tahu 2024 memerintahkan Bidang Inteljen
    untuk melakukan pengamanan proyek strategis Kabupaten Badung dalam
    kegiatan peningkatan jalan dengan memperhatikan dan melakukan
    penertiban terhadap jaringan utilitas di setiap proyek pekerjaan yang
    dilakukan pengamanannya. Dilakukan penertiban, secara simbolis bersama Bupati Badung Memotong kabel yang semrawut guna
    ditempatkan di dalam tunnel yang berada dibawah trotoar jalan yang
    disiapkan Pemda Badung.pungkasnya.

    Selanjutnya, Kajari Badung memerintahkan Tim PPS Kejari badung
    segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
    Ruang khususnya Bidang Bina Marga untuk melakukan rapat koordinasi
    dengan stakeholder terkait yakni OPD di lingkungan Pemda Badung dan
    para pemilik utilitas.

    Para pemilik utilitas dengan organisasinya yakni
    APJATEL
    (Asosiasi
    Penyelenggara
    Jaringan
    Telekomunikasi)
    berkomitmen untuk mendukung program Bupati Badung untuk melakukan
    penertiban di setiap ruas jalan yang telah siap untuk dilakukan penurunan
    jaringan utilitasnya, dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat maka
    penertiban jaringan utilitas ini berhasil dilakukan dan selanjutnya secara
    bertahap di wilayah Kabupaten Badung.

    Program penertiban utilitas di Kabupaten Badung merupakan program
    pertama di Provinsi Bali sebagai komitmen Pemda Badung dengan
    pendampingan dari Tim PPS Kejari Badung yang telah dimulai sejak tahun
    2024, Pelaksanaan penertiban utilitas ini menjadi cerminan keberhasilan
    Pemda Badung dan Kejari Badung untuk dapat mewujudkan Kabupaten
    Badung Bebas Kabel dan Jaringan Utilitas.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini