masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang Dharmawangsa, Denpasar. (26/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Literasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, para Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Bali, serta para Dekan Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Bali.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Wayan Redana, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam penyusunan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa JDIH merupakan sumber informasi hukum yang sangat penting, karena menyediakan materi hukum yang relevan dan terpercaya untuk mendukung perumusan kebijakan dan peraturan di tingkat daerah.
"JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama koleksi hukum yang dimiliki oleh berbagai lembaga, mulai dari peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, kepustakaan hukum, hingga putusan pengadilan," ujar Wayan Redana.
Lebih lanjut, ia mengutip Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menekankan pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai sangat penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang cepat dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan Redana juga mengajak seluruh peserta, khususnya dari kalangan perguruan tinggi, untuk turut mengintegrasikan informasi hukum yang dimiliki ke dalam sistem portal JDIHN. "Kita perlu bersama-sama membangun dan mengembangkan sistem JDIH yang tertata dan terintegrasi dengan JDIHN, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang informasi hukum," imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antar anggota JDIH di Provinsi Bali serta peningkatan kapasitas dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akurat, dan berdaya guna.(Hms/red).