masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Pemerintah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, hari ini menggelar rapat koordinasi penting terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.(03/05).
Acara yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Desa Banjar Dauh Pasar ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Babinsa Desa Pergung, Bhabinkamtibmas, Polprades, serta perwakilan dari Kecamatan Mendoyo, BPD, LPM, dan seluruh perangkat desa. Rapat ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang pengelolaan sampah dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Bali Bersih Sampah Plastik.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Desa Pergung dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan desa yang lebih bersih, hijau, dan lestari.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa, dilanjutkan dengan pemutaran video edukasi tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Ketua BPD Desa Pergung, I Ketut Darmadi, secara resmi membuka rapat, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan Bali bersih sampah plastik.
Perbekel Desa Pergung, I Ketut Wimantra, S.E., menyampaikan bahwa program pengelolaan sampah ini sudah digemakan sejak tahun 2019, di mana setiap KK mendapatkan tiga kantong sampah untuk pemilahan. "Hari ini kita sosialisasikan kembali cara pengolahan sampah dan bagaimana usaha kita menyadarkan masyarakat.
Harapannya, kita bisa terbebas dari sampah, terutama sampah plastik," ujar Perbekel. Ia juga menekankan perlunya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan perarem adat yang mengatur pengelolaan sampah, serta sinkronisasi antara desa adat dan dinas.pungkasnya.
Camat Mendoyo yang diwakili oleh Kasitrantib, I Putu Ari Wijaya, S.H., menyoroti pentingnya solusi dan sanksi dalam Perdes yang akan disusun. "Sanksi sosial paling efektif. Kita semua bisa menjadi 'CCTV' ketika ada yang membuang sampah sembarangan dan bisa difoto," tegasnya. Ia juga menyarankan adanya penghargaan bagi banjar yang taat aturan, serta memulai program ini dari kantor desa sebagai contoh.
Dari hasil kesepakatan rapat, disepakati bahwa warga yang melanggar aturan pembuangan sampah sembarangan akan diberikan teguran bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Selain itu, pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 per sekali melanggar, ditambah dengan tidak mendapatkan pelayanan administrasi adat dan dinas.
Rapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, menandakan komitmen kuat Desa Pergung dalam mengatasi permasalahan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.(Red)