• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Bupati Kembang Apresiasi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Inisiatif DPRD Jembrana

    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T14:59:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN  - Bali | Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Jembrana.


    Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Jembrana dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Jembrana terhadap Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dipimpim langsung oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (10/7).


    “Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap substansi Ranperda ini, mengingat pentingnya memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan produktif," ucap Bupati Kembang.


    Ia menambahkan hal ini menunjukan kepedulian dan keberpihakan nyata terhadap nasib tenaga kerja, serta komitmen dalam menciptakan tatanan hubungan industrial yang adil, inklusif dan berkeadilan sosial.


    "Ranperda ini merupakan langkah progresif yang relevan dengan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Jembrana," tambah Kembang.




    Lebih lanjut, Bupati Kembang menuturkan perlu lebih mencermati kembali tentang realitas ketenagakerjaan yang terjadi dimasyarakat. Seperti diketahui bersama bahwa Jembrana kedepan akan dibanjiri oleh investor yang akan berinvestasi dan membuka peluang kerja cukup besar di Jembrana. 


    "Harapan saya, masyarakat menjadi pemeran utama dan bukan sebagai penonton di daerah sendiri. Sebagai pemeran utama tenaga kerja lokal bisa terserap secara optimal di perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Jembrana," harapnya.


    Untuk itu, kata Kembang, Pemda dan DPRD hadir melalui penyusunan regulasi dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal. 

    Perlindungan tidak hanya dalam bentuk jaminan kesehatan, jaminan upah yang layak, penyelesaian hubungan industrial, akan tetapi perlindungan juga dalam bentuk mitigasi ancaman tenaga kerja dari luar Jembrana dan tenaga kerja asing yang akan ikut bekerja di Jembrana.

    "Tentunya kehadiran mereka akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Jembrana pada umumnya dan khususnya bagi masyarakat sekitar perusahaan," ungkapnya.


    Untuk itu, didalam Ranperda yang akan dibahas, Pihaknya mengusulkan perlu ditambahkan definisi atau batasan pengertian dari Tenaga Kerja Lokal. 


    "Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berada atau tinggal di wilayah Jembrana yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah Hukum Kabupaten Jembrana serta terikat oleh aturan-aturan secara keseluruhan yang berlaku diwilayah Jembrana," tutup Kembang.


    Hadir dalam sidang paripurna tersebut, perwakilan Forkopimda Jembrana, Anggota DPRD serta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana. (Hms/dw).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini