• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Dalam Rangka Optimalisasi PAD, Pengkab Badung Melaksanakan Rapat Evaluasi Pendataan Potensi Pajak

    Rabu, 23 Juli 2025, Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T09:35:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto : Sekda Surya Suamba saat memimpin rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (23/7).

    Media DNN - Bali | Menindaklanjuti keputusan Bupati Badung Nomor 258/052/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Badung Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali melaksanakan rapat evaluasi pendataan potensi pajak daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Badung lB. Surya Suamba bertempat di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (23/7). 

    Turut hadir pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkab Badung dan staf teknis.

    Sekda Surya Suamba mengatakan rapat evaluasi pendataan potensi pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung. 

    "Dalam upaya optimalisasi pajak daerah dan memaksimalkan pendataan pajak, melalui rapat evaluasi ini, Bapak Bupati menginginkan kedewasaan kita pelayan masyarakat harus semangat dan bertanggung jawab serta sadar akan Ngayah tanpa pamrih serta solidaritas kita sebagai ASN di Kabupaten Badung. Saya inginkan upaya ini diterapkan di masing-masing individu kita," ujarnya.


    Kadis PMPTSP l Made Agus Aryawan melaporkan bahwa rapat evaluasi pendataan potensi pajak tersebut merupakan kebijakan strategis dari Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk mendata dari lingkup dan objek pendataan potensi pajak daerah yang terdiri dari 5 objek pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan hiburan, Pajak Reklame serta Pajak Air dan Tanah. 

    Tahapan pendataan potensi pajak daerah yang difasilitasi oleh Bapenda Kabupaten Badung sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga Bupati menggerakkan semua Kepala Desa termasuk Kaling. Latar belakang optimalisasi pajak daerah melalui intervensi para pimpinan dengan melibatkan semua pihak serta dengan pemahaman yang sama.

    "Upaya ini melibatkan petugas pendataan dari luar Bapenda yang bertugas mengumpulkan data, mencatat dan mengedukasi tentang peraturan pajak daerah. Selain itu petugas pendataan juga bertugas membantu wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya yang rutin setiap bulan," ungkapnya.(Hms/dw).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini