masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Pembangunan tower BTS telekomunikasi yang berlokasi diatas tanah kas Desa Waru, Kecamatan Baki Sukoharjo, terindikasi adanya pembiaran oleh Pemkab Sidoarjo meski diduga menyalahi aturan karena belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) serta izin sertifikat laik fungsi.
Sementara pembangunan tower BTS telekomunikasi diatas TKD yang sampai saat ini masih beroperasi tersebut diduga belum memiliki izin pendirian maupun operasional dari Dinas terkait, sedangkan lahan yang dimanfaatkan merupakan aset Desa yang seharusnya tidak bisa lepas dari pengawasan Pemkab Sukoharjo," ucap warga pada saat ditemui awak media dilapangan. Kamis (25/7/2025).
"Padahal pembangunan dan operasional kegiatannya bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan dampak negatif ke masyarakat sekitar, " kata warga.
Warga meminta ketegasan dari Dinas terkait dan Satpol PP harus segera menghentikan pembangunan tersebut, dan melakukan penertiban terkait proyek pembangunan tower BTS di wilayah Desa Waru khususnya sebelum berkembang ke Desa lainnya.
Dan permasalahan ini akan kita sampaikan juga kepada Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Perkim CKTR Kab. Sukoharjo, atas adanya pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Waru, Kecamatan Baki bahwa ada indikasi tidak ada izin PBG dan SLF, selain itu bangunan menara juga harus dibongkar oleh pemilik bangunan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Waru tidak dapat dikonfirmasi baik lewat pesan whatsapp maupun telphone terkait adanya temuan dilapangan. (Red).