masukkan script iklan disini
Foto : Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen pada Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7).
Media DNN - Bali | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen pada Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7).
Tiga dokumen tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No. 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wabup. Bagus Alit Sucipta, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda IB. Surya Suamba beserta Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Badung.
Dalam penjelasannya Bupati Adi Arnawa menyampaikan, bahwa dalam Ranperda RPJMD memuat Visi, Misi dan program prioritas pembangunan daerah. Selain itu dimuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Salah satu program prioritas yakni pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan khususnya di kawasan pariwisata. Untuk mendukung program ini telah pula dirancang skema pinjaman daerah selama Lima (5) tahun kedepan.
"Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan Pemkab. Badung terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Nasional," terangnya.
Selain infrastruktur jalan, Pemkab Badung akan membangun perusahaan daerah baru guna menunjang pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pendistribusian potensi-potensi di Badung yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan PAD Badung.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat segera dibahas bersama sehingga menjadi payung hukum dalam implementasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga dapat mendukung pencapaian program prioritas dan penguatan kapasitas fiskal dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025, disebutkan, pendapatan daerah dirancang Rp 11,1 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 10,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp 979 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp 12,7 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 6,5 triliun lebih, belanja modal Rp 4,4 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 158 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,6 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan dirancang Rp 1,8 triliun lebih, terdiri dari sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya Rp 381 miliar lebih dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,45 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp 200 miliar untuk penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali. Anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas diantaranya ; bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan.(Hms/dw)