masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya berhasil mengamankan seorang terpidana korupsi yang telah sempat buron kurang lebih selama 15 Tahun.
Terpidana adalah Sabaryanto (46) warga Dusun Krajan RT 01 RW 02, Desa Lembu, Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lembu, yang pada saat kasusnya mencuat terpidana masih berusia 27 Tahun
Sabaryanto berhasil diamankan petugas Kejari Kabupaten Semarang disaat sedang makan bersama keluarganya di rumah makan (RM) 'Condong Raos' Jambu Lor, Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, pada Senin siang (07/07/2025).
Berdasar data yang dihimpun awak media menyebutkan, bahwa terpidana Sabaryanto terlibat dalam tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Kasus ini sudah ditangani Kejari Kabupaten Semarang sejak Tahun 2006 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 Tanggal 7 Juni 2010.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, Sabaryanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan bahkan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000 Subsider 2 Bulan kurungan penjara.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi SH.MH yang didampingi Kasi Intel Irvan Surya Hartadi SH.MH menyampaikan, "bahwasanya pengamanan terhadap buronan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis, " tegasnya.
"Dalam proses penggalangan juga melibatkan keluarga terpidana serta tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri, usai diamankan, terpidana Sabaryanto langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa untuk verifikasi identitas dan administrasi oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan selanjutnya Sabaryanto menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika Ambarawa Kabupaten Semarang.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana Sabaryanto dinyatakan sehat dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa guna menjalani masa hukuman sesuai amar putusan Pengadilan. dan atas keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Semarang dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Aparat penegak hukum diminta tidak memberi ruang bagi koruptor, sekalipun telah lama menghilang dari pengawasan,"tegas Ismail Fahmi SH MH. ( Jack ).