masukkan script iklan disini
Media DNN - Sungai Penuh | Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi, Uska SH, MH ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi.
“Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi kepada wartawan.
Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irawadi menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.
“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat.
Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum. (Tim).