• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    AWDI Tegaskan Komitmen Melindungi Wartawan Dari Intimidasi, Kriminalisasi, dan Sengketa Pers Bersama Praktisi Hukum Perjuangkan Keadilan

    Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T06:40:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jakarta | Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, menyoroti meningkatnya laporan sengketa pers, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis di berbagai daerah. Menurutnya, tren ini menunjukkan situasi kebebasan pers yang semakin memprihatinkan.

    Budi menjelaskan, aduan yang diterima AWDI umumnya terkait pemberitaan, tuduhan pencemaran nama baik, hingga tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Ia mengungkapkan, masih banyak oknum yang berupaya menghalangi jurnalis memperoleh konfirmasi dari narasumber, bahkan melakukan blokade agar pihak tertentu tidak dapat diwawancarai.

    “Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tegas menyatakan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana dan denda,” tegas Budi, pada Rabu (13/8/2025)

    AWDI mencatat, diantaranya beberapa kasus bermula dari keberatan pihak tertentu atas judul atau isi berita, yang terjadi di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, kemudian ditarik ke ranah hukum dengan pasal pencemaran nama baik dan dilaporkan ke kepolisian. Budi menegaskan, selama pemberitaan dilakukan sesuai prosedur jurnalistik — mulai dari wawancara, konfirmasi, hingga liputan investigatif dengan standar 5W+1H — maka jurnalis berhak mendapat perlindungan penuh di bawah payung hukum UU Pers.

    Ia juga mengkritik pihak-pihak yang seharusnya melindungi wartawan, namun justru mendorong penyelesaian ke jalur pidana. “Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab atau ajukan sengketa ke Dewan Pers untuk dimediasi. Itu jalur yang benar,” ujarnya.

    Budi menambahkan, terdapat dugaan intervensi kepentingan dan praktik suap dalam sejumlah kasus, sehingga aparat langsung menempuh jalur hukum tanpa mempertimbangkan bahwa berita yang dimuat telah memenuhi kaidah jurnalistik.

    Oleh karena itu, AWDI meminta Kepolisian RI, Kejaksaan, dan lembaga peradilan bertindak profesional dalam memprioritaskan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai acuan.

    “Dengan semakin maraknya intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers, kami mengajak seluruh praktisi hukum dan lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan bagi jurnalis yang membutuhkan. Sinergi antara organisasi pers dan pejuang hukum adalah kunci terciptanya keadilan demi kebenaran,” tutup Budi. (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini