• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jan Maringka : Belum Ada Ganti Rugi, Lahan sudah Dirampas dan Pemilik Dipidana

    Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T12:48:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Palembang | Terkait Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan mantan pegawai BPN menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satunya tokoh nasional Dr Jan Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020, dan Irjen Kementan 2021-2023..

    Praktisi Hukum dan Founder JM & Partners Law Firm Jakarta ini, sengaja hadir ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas nama H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H, bertempat di PN Kelas 1A kota Palembang, Kamis (14/8/2025).

    Kata Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan, seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara. Dimana benar–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata.

    "Kasus dugaan korupsi yang menimpa H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H terkesan pesanan dan dikriminalisasi. Padahal jika mereka dituduh korupsi harus bisa dibuktikan kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata," tandasnya kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

    Kata dia, Kamis (14/8/2025) bertempat di PN Tipikor Palembang kita Bersama sama telah menyaksikan dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa atas nama H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. Dimana direncanakan akan diputuskan hari ini okeh Majelis Hakim PN Palembang.

    "Kita semua memahami bagaimana cara bekerja dan rasa keadilan, yang seharusnya bisa harapkan dan dapat diwujudkan para Yang Mulia Majelis Hakim. Tuntutan setebal 244 halaman telah dibacakan Jaksa PU pada Kejari Muba, Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan harus diputuskan besok tgl 15 Agustus 2025," kata Jan Maringka lagi.

    Upaya Kriminalisasi Pada Pemilik Lahan

    Tentunya menurut Jan Maringka, semua berharap apa yang diungkapkan oleh Tim Penasehat Hukum, menjadi perhatian dan catatan penting dalam pengambilan keputusan yang imbang dan adil. Bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara, yang dirasakan janggal dan penuh dengan fakta-fakta penyelundupan hukum.

    "Kami menilai ada kejanggalan dalam perkara ini, karena ada kesan JPU Kejari Muba mengabaikan fakta bahwa tidak ada kerugian negara. Terlihat ada dugaan kepentingan tertentu dan kriminal kepada kedua terdakwa," ucap Jan Maringka.

    Menurutnya ada catatan ada penyelundupan hukum oleh JPU Kejari Muba. Diantaranya, adanya perubahan dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. dan PDS-02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H., pada tanggal 27 Mei 2025.

    "Hal ini berbeda dengan Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025 kemarin. Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 144 KUHAP. Dimana dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima," tegas Jan Maringka 

    Selain itu, bukti kepemilikan lahan. JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001), yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015.

    "Padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur," tukas Jan Maringka.

    Menurutnya, Lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

    "Sehingga jelas terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkara ini," ungkap Jan Maringka.


    "Hal inilah yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini. Jadi kedua terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti karena sulit pembuktiannya dan bisa kita lihat dengan nyata tidak ada kerugian negara," jelas Jan Maringka.

    Kekeliruan Memahami Arti Tanah Negara 

    Kemudian yang perlu digaris bawahi, bahwa terjadi kekeliruan memahami arti tanah negara. Dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan Pidana berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

    Keputusan ini isinya menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14 Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317, telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara.

    "Karena KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Akhirnya JPU tidak memahami bahwa Tanah Negara, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya," terangnya.

    Kata dia, seharusnya mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Apalagi kata Jan Maringka, kasus dugaan Tipikor ini, tidak terdapat kerugian negara. Sehingga terdapat kontradiksi pada dakwaan dan tuntutan oleh JPU Kajari Muba, yang mengacu Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Muba menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 88/500-06.01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025,

    Tuntutan JPU Kejari Muba menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2, terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, telah ditanami sawit dikategorikan adalah Tanah Negara. Dikarenakan klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

    "Diketahui dan tak terbantahkan, bahwa kedua lahan tersebut termasuk kawasan penggunaan lahan yang dikuasai oleh klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, dalam bentuk Tanah Tumbuh yang telah berusia puluhan tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Daftar Nominatif Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024," ungkapnya.

    Kata Jan Maringka, harus dipahami bersama bahwa perkara ini terkait dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi. Terbukti sampai saat ini klien kami belum pernah mengajukan permohonan ganti kerugian sebesar Rp.14.154.286.055,- (Empat Belas Milyar Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah) ataupun menerima uang ganti kerugian yang dihitung berdasarkan taksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan rekan, dan diterima oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin,

    "Sebagaimana dimaksud dalam Surat tuntutan, dengan demikian Tersangka H Halim, justru memberikan keuntungan bagi negara. Seharusnya  malah mendapatkan ganti kerugian, bukan mendapatkan proses pidana seperti ini," ucapnya.

    Kata Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) ini, tuduhan pemalsuan dokumen terkait dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tidak relevan dan tidak berdasar. Perlu diketahui SPPF sebagai mana dimaksud oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan tidak pernah digunakan oleh para terdakwa maupun KMS H. Abdul Halim Ali.

    Disamping itu terdapat fakta, bahwa bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan oleh JPU pada titik Desa Peninggalan dengan NUB 2316 dan 2317 dan terhadap SPPF yang dituduhkan JPU. Hal ini berada dalam kawasan SK Menhut 159/Kpts-II/1993, yang memang dikuasai secara nyata oleh KMS H. Abdul Halim Ali.

    Bahwa secara hukum adanya surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas nama KMS H. Abdul Halim Ali adalah asli bukanlah palsu, atau dipalsukan. Apalagi dari segi isi surat Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) tersebut, secara materil memang tanah yang benar dikuasai oleh KMS H. Abdul Halim Ali sejak tahun 1999

    "Tanah ini ditanami pohon kelapa sawit dan secara hukum penguasaan tanah negara dibenarkan dan dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Adapun pihak yang menguasai tanah dapat disebut sebagai Pemegang hak (vide Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," terang Jan Maringka 

    Perlunya Konsinyasi Demi Keadilan 

    Terkahir kata Jan Maringka, pembebasan lahan untuk kepentingan umum seyogyanya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri. Dalam Pasal 37 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 89 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, terdapat mekanisme konsinyasi (penitipan) pembayaran ganti kerugian atas lahan dalam hal objek pengadaan tanah masih dipersengketakan kepemilikannya.

    Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pokoknya menegaskan, proses penyelesaian permasalahan hukum, PSN harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

    Dengan demikian seharusnya Penyidik Kejari Muba dapat menerapkan beberapa aturan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. PP Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021

    "Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis," lanjut Jan Maringka.

    Dalam penyelesaian dalam kasus ini seharusnya jika terdapat keraguan atas bukti kepemilikan atas dokumen lahan perkebunan, bukanlah dengan cara kriminalisasi. Dimana berupa upaya pemidanaan terhadap terdakwa, namun bisa menggunakan instrumen hukum berupa konsinyasi.

    "Konsinyasi bisa digunakan seperti penerapan pembebasan lahan hak warga Desa. Dimana dalam kasus ini lahannya dibebaskan melalui Surat Keputusan untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi," pungkas Jan Maringka. (red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini