• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Negeri Jembrana, Gelar Kegiatan Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Korupsi BRI

    Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T12:43:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Istimewa

    Media DNN - Bali | Perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pada BRI Unit Ngurah Rai kini memasuki tahap II, dimana Kejaksaan Negeri Jembrana dalam kegiatan yang dilakukan pada Kamis 28/8/2025 Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan tersangka inisial SPRD dan Barang Bukti (BB).

    Perlu diketahui bahwa, tersangka inisial SPRD yang merupakan Mantri di BRI Unit Ngurah Rai dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. 


    Dalam kegiatan tersebut, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan tersangka bersama Barang Bukti Tahap II dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh inisial SPRD pada BRI Unit Ngurah Rai kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana atas nama Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. dan Edwin Gama Pradana, S.H. 

    Dr. Salomina Mayke Saliama. S.H., M.H menyampaikan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka inisial SPRD sehubungan dengan Tersangka sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

    Lebih lanjut Salomina mengatakan, tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah, serta melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi Tersangka. 

    Menurutnya, secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial SPRD adalah sebesar Rp. 1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)." Terangnya.

    Tersangka inisial SPRD disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selanjutnya, penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini ke Pengadilan. Bahwa dalam perkara ini, Tersangka tidak ditahan karena Tersangka masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). (Suvia Azizah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini