• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korupsi di Indonesia Merebak, Jauh Dari Upaya Good Governance 

    Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T18:07:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN - Jakarta | Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi peringatan keras bagi birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tindakan memperlambat, mengulur waktu, dan menyulitkan pemohon layanan publik dengan harapan memperoleh, uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

    Praktik semacam ini, menurut pengamatan publik, bukan hanya terjadi di lingkaran elit, melainkan masih sering dijumpai di level kementerian hingga ke tingkat Kecamatan.

    Mantan Presiden Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Indria Febriansyah, yang sekarang menjabat Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia organ relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto, menilai kasus yang menimpa Noel harus dijadikan momentum untuk membenahi birokrasi.

    "Saya berharap kasus Noel ini menyadarkan para ASN agar benar-benar mengutamakan pelayanan publik. Jika tidak mampu, lebih baik segera mengundurkan diri, karena masih banyak rakyat yang butuh pekerjaan dan siap amanah menjalankan tugasnya,” tegas Indria, yang juga dikenal sebagai aktivis muda Tamansiswa kepada Gus Din Wartawan Senior, Senin (25/5/2025) di Jakarta.

    Indria menambahkan, KPK dan Kejaksaan perlu bahu-membahu memperluas pengusutan kasus serupa di setiap dinas maupun kementerian, agar pelayanan publik bersih dari praktik pemerasan. Terutama dalam Birokrasi Weberian dan upaya menuju Good Governance

    "Fenomena pemerasan dalam birokrasi dapat dijelaskan dengan teori Max Weber tentang birokrasi rasional-legal. Dalam konsep ideal Weber, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang jelas, profesionalisme, serta pelayanan yang adil bagi masyarakat," jelas Indria.

    Namun katanya, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan untuk menghambat atau memperlambat pelayanan demi keuntungan pribadi, maka birokrasi telah bergeser menjadi alat pemerasan.

    Selain itu, dalam kerangka Good Governance yang dikembangkan UNDP, salah satu prinsip utama adalah accountability (akuntabilitas) dan responsiveness (tanggap terhadap kebutuhan masyarakat).

    "Birokrasi yang gagal memenuhi prinsip ini, apalagi menyalahgunakan kewenangan, tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga memperlambat pembangunan nasional," ucapnya.

    Warning untuk Era Prabowo

    Kasus pemerasan Noel menjadi alarm bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa praktik rent seeking dan petty corruption masih bercokol dalam birokrasi. Tanpa perombakan sistem layanan publik dan pengawasan yang ketat, visi pemerintah untuk mewujudkan negara yang kuat dan berdaulat akan tersandera oleh perilaku aparat yang justru menghambat rakyat. (red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini