masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Tepat di tanggal 17 Agustus 2025 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman rutan pada Sabtu (17/8/2025).
Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Perlu diketahui bahwa tahun ini, peringatan HUT RI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Sebanyak 116 narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum, yang merupakan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 114 narapidana telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara 1 orang belum turun SK-nya dan 1 orang
lainnya telah bebas sebelum SK diterbitkan.
Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, sebanyak 42 orang menerima remisi selama 1 bulan, 26 orang menerima remisi selama 2 bulan, 22 orang menerima remisi selama 3 bulan, 20 orang menerima remisi selama 4 bulan, dan 6 orang menerima remisi selama 5 bulan. Selain itu, 1 orang narapidana langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi.
Selain Remisi Umum, kata I Gusti Agus Putra Mahendra, terdapat juga narapidana yang juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, yaitu jenis remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan besaran maksimal remisi sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
Sedangkan tahun ini, sebanyak 128 narapidana diusulkan dan seluruhnya telah mendapatkan SK remisi dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun rincian besaran remisi dasawarsa yang diberikan sebanyak 104 orang menerima remisi selama 90 hari, 4 orang menerima remisi selama 60 hari, 7 orang menerima remisi selama 75 hari, 1 orang menerima remisi selama 55 hari, 1 orang menerima remisi selama 40 hari, 1 orang menerima remisi selama 45 hari, 1 orang menerima remisi selama 25 hari, 1 orang menerima remisi selama 23 hari, 2 orang menerima remisi selama 20 hari, 2 orang menerima remisi selama 15 hari, 2 orang menerima remisi selama 10 hari, dan 2 orang menerima remisi selama 8 hari.
Sama seperti pada Remisi Umum, terdapat 1 orang narapidana yang langsung bebas berkat pemberian Remisi Dasawarsa ini.
Plt. Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam
mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini adalah bukti bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Mahendra.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi umum selama 3 bulan menyampaikan rasa syukur dan harapan untuk memulai kehidupan baru. “Saya sangat berterima kasih
atas remisi yang diberikan. Ini adalah harapan dan dorongan bagi saya untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga dengan membawa semangat baru,”
ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri dan menjadikan hari kemerdekaan sebagai awal kebebasan batiniah, sembari menanti kebebasan secara hukum. (Red).