masukkan script iklan disini
Media DNN - Jembrana, Bali | Perkara hukum yang menjerat jurnalis Media CMN dari PT Citra Nusantara Nirmedia, I Putu S, terus bergulir hingga di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana. Kasus ini berawal dari pemberitaan investigasi Media CMN yang tayang pada 11 April 2024, menyoroti dua dugaan pelanggaran serius oleh sebuah SPBU di Jembrana.
Pertama, dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading yang belakangan dikonfirmasi sebagai pelanggaran oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Kedua, dugaan pelanggaran tata ruang kota, meskipun SPBU tersebut telah mengantongi Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), lantaran diduga melanggar perjanjian atas sewa tanah milik Pemkab Jembrana, dari Nonbisnis menjadi Bisnis.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (12/8/2025) menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa memang menggunakan diksi “diduga” dalam pemberitaan terkait pencaplokan sempadan sungai dan tata ruang. Namun, menurut JPU, berita tersebut belum memaparkan fakta empiris dan opini yang memadai untuk memperkuat indikasi dugaan tersebut.
Akibat pemberitaan itu, saksi pelapor Dewi Supriani alias Anik Yahya merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, mempertanyakan adanya kejanggalan hukum. Menurut mereka, sejak awal penyidikan hingga P21 di Kejaksaan Negeri Jembrana, perkara ini masuk ranah Pidana Umum (Pidum) sesuai Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025, dengan No. Reg. Perkara PDM-18/N.1.16/Eku.2/07/2025, dan No. Reg. Bukti 18/Rb.2/Pidum/Enz.2/07/2025.
Namun, PN Negara menetapkan perkara ini menjadi Pidana Khusus (Pidsus) sebagaimana Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga. “Kami melihat ada ketidaksesuaian klasifikasi perkara. Sejak awal ini adalah Pidum, tapi kemudian berubah menjadi Pidsus tanpa alasan hukum yang jelas. Hal ini patut dipertanyakan karena dapat memengaruhi jalannya persidangan dan hak-hak klien kami,” tegas I Putu Wirata Dwikora.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta keberatan tersebut dimasukkan dalam eksepsi. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa, 19 Agustus 2025.
Catatan Redaksi.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida kemudian secara tegas menyatakan bahwa bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.822.16, yang terletak di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, melanggar garis sempadan Sungai Ijogading.
Pernyataan resmi BWS Bali Penida juga tertuang dalam surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024 yang dikirimkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hasil identifikasi teknis dan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi SPBU 54.822.16 memasuki kawasan garis sempadan Sungai Ijogading, yang seharusnya steril dari bangunan permanen. (Red).