masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Mengungkap adanya dugaan keterlibatan para oknum perangkat desa Dersansari dan oknum di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang dalam praktik mafia tanah.
Dalam pertemuan awak media dengan Ketua GJL GAMAT RI Bapak. Riyanta.SH diruang kerjanya yang beralamat di Jl.A.Yani No.38 Perumnas Winong Pati, Jawa Tengah , menyampaikan bahwa mafia tanah tidak akan terjadi dan berani tanpa adanya peran oknum yang terlibat di jajaran Desa dan oknum BPN,” ujarnya. Rabo, (17/9/2025).
Ryanta.SH. menilai praktik mafia tanah bermula dari oknum-oknum perangkat Desa dan BPN yang memberikan akses kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan kata lain, mafia tanah ini muncul karena adanya dugaan keterlibatan orang dalam.
Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah sering kali menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka, salah satu modus yang kerap terjadi, menurutnya, adalah penyerobotan dan penggusuran lahan, serta penerbitan sertifikat tanah ganda yang memicu konflik, seperti yang dialami oleh keluarga waris alm. Harjosentono Surat yang sebagian tanah diduduki oleh PT. Suruh Berkah Properti yang kurang profesional dalam proses kepemilikannya, dan main serobot saja,"tandasnya.
"Lemahnya penegakan hukum Agraria membuat masyarakat seperti yang diungkapkan oleh wakil waris keluarga alm.Harjosentono Surat tersebut Joko Waluyo, sering kali hanya diminta menempuh jalur hukum, meskipun permasalahan utamanya berasal dari oknum Desa dan BPN itu sendiri," pungkas Riyanta.
“Biasanya masyarakat hanya disarankan, silakan tempuh jalur pengadilan, dan mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan utuk hal konflik tersebut,” jelas Riyanta.
“Kita ini jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik terhadap sistem pertanahan di Indonesia,” ungkapnya.
“Saya berharap dengan adanya keterlibatan oknum perangkat Desa Dersansari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang dalam praktik mafia tanah, untuk diluruskan kinerjanya dan kembalikan kepada pemilik hak yang sebenarnya dari keluarga waris alm. Harjosentono Surat dan tindak tegas oknum yang bermain," pungkasnya. (Red).