masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Agen tiket online yang berada di sepanjang jalan menuju pelabuhan ASDP Gilimanuk kian banyak, yang mana kehadiran para agen ini tentunya untuk mempermudah calon penumpang yang gagap akan teknologi, saat hendak memesan tiket untuk melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk - Ketapang.
Namun bisnis tiket online yang kian menjamur menimbulkan permasalah baru, dimana salah satu warga Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana inisial AM melakukan pengurugan atas lahan yang manjadi aset pemerintah Kabupaten Jembrana tanpa izin dan tanpa adanya koordinasi terhadap instansi terkait terlebih dahulu.
Rupanya tidak sampai disitu, setelah AM melakukan pengurugan atas lahan yang menjadi aset pemerintah Kabupaten Jembrana tanpa izin resmi tersebut. AM melanjutkan kegiatannya yakni mendirikan Gerai tiket online dan warung di atas lahan yang didalamnya terdapat sebuah bangunan Eks kantor Bea Cukai yang belum dihapus dari catatan aset Bea Cukai.
Ironisnya, dalam melakukan pengurugan dan pemanfaatan lahan tersebut yang mana pemilik usaha tiket online dan warung inisial AM mengaku sudah mendapat izin dari Bupati Jembrana I Made Kambang Hartawan namun sejauh ini pemilik usaha tiket online dan warung yang ada diatas lahan aset pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut tidak bisa membuktikan dokumen perizinanya.
Sementara, dari informasi yang dapat di himpun di lapangan bahwa dibalik keberanian pemilik usaha tiket online dan warung melakukan pemanfaatan lahan dan pengurugan lahan tersebut atas dukungan dari orang dekat Bapak Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.
Sedangkan pada saat ditemui di kantornya pada Jumat 12 September 2025, kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Jembrana Nengah Muli Artana menyampaikan bahwa, pada hari Rabu 10 September 2025 pihaknya sudah mendatangi lokasi yang diurug dan didirikan gerai tiket online dan warung yang merupakan usaha pribadi inisial AM yang didalamnya juga terdapat kantor Eks Bea Cukai.
Lebih lanjut Nengah Muli Artana mengatakan, setelah pihaknya mengetahui secara langsung dilapangan, selanjutnya langsung melakukan konfirmasi melalui telephone WhatsApp kepada salah satu pegawai Bea Cukai, Bpk. Tri Sutanto.
Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Jembrana Nengah Muli Artana dalam keterangan kembali manyampaikan bahwa, bangunan Eks Bea Cukai yang ada di lokasi tersebut tidak terdaftar di catatan inventaris barang Bea Cukai termasuk juga tidak tercatat di Buku Catatan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Namun sebelum dilakukan penghapusan terhadap aset berupa bangunan kantor Eks Bea Cukai yang berlokasi di wilayah Kelurahan Gilimanuk tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memperjelas terkait rencana penghapusan bangunan kantor Eks Bea Cukai yang ada di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
"Setelah nantinya dilakukan penghapusan aset eks kantor Bea Cukai tersebut, lahan yang dimanfaatkan oleh inisial AM akan kembali menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana," terangnya.
Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Jembrana juga mengatakan, bagi warga masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut wajib mentaati Peraturan Bupati Jembrana Nomor 24 tahun 2024 tentang peraturan sewa menyewa lahan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Menurutnya, terang Nengah Muli Artana, seharunya warga masyarakat yang memanfaatkan lahan untuk usaha jualan tiket online dan warung di lahan tersebut sebelumnya harus berkoordinasi dengan Dinas terkait terlebih dahulu dan segera mengajukan izin untuk pemanfaatan lahan yang ditempati untuk usaha pribadinya.
Sementara dari hasil dialog pihaknya dengan pemilik gerai tiket online dan warung yang ada di lokasi tersebut ia mengatakan siap pindah jika diperlukan harus pindah." Tutur nya.
Menurutnya, terkait pemanfaatan lahan tentunya harus mengikuti regulasi, sedangkan pengelolaan BMD harus tunduk pada Permendagri 19 tahun 2016 sebagai mana yang telah diubah menjadi Permendagri 7 tahun 2024 terkait pemanfaatannya itu atas persetujuaan Bapak Bupati." Imbuhnya.
Secara terpisah dimana pada saat ditemui di kantornya pada Jumat 12 September 2025. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja MD. LEO AGUS JAYA, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa, terkait permasalahan sebagaimana dimaksud pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas terkait dan akan kami cek ke lokasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja MD. LEO AGUS JAYA, S.Sos., M.Si., akan kami koordinasikan juga dengan bidang aset kabupaten Jembrana termasuk dengan Kelurahan Gilimanuk, dan jika bagaimana nanti hasil koordinasinya tentunya akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (Suvia Azizah).