masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Seorang yang mengaku mantri (perawat) di Dusun III Repaking Kec.Wonosamudra Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga nekat membuka praktek pengobatan di tengah masyarakat, dan diduga tanpa disertai dengan surat ijin praktek perawat (SIPP).
Kejadian tersebut telah dilakukan oleh oknum berinisial SJM, yang juga ASN di wilayah kerja Kecamatan Wonosegoro, telah melakukan praktik pengobatan sudah lama berjalan," ungkap warga masyarakat saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis, (23/10/2025).
Dalam penelusuran awak media di lapangan, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dengan oknum SJM atas penyampaian warga masyarakat terkait kebenaran terkait praktek mantri SJM tersebut.
Dalam klarifikasi awak media dengan oknum SJM di kediamannya di Dusun III Repaking tepatnya, dalam klarifikasinya SJM yang didampingi istrinya mengatakan," Saya sebenarnya sudah ndak buka praktek, karena banyak warga yang datang minta berobat ya saya layani, dan ijin memang sudah mati dan saya baru urus ijinnya, dan baru mau menambah sekolah untuk bisa menambatkan ijin praktek kembali," ungkapnya kepada awak media pada (Jum'at, 24/10/2025).
Namun ironisnya, istrinya dengan nada keras dihadapan awak media bersuara,"suami saya itu bukan tenaga kesehatan yang ecek - ecek ( abal - abal dalam bahasa Indonesia) dan ijinya baru mau diurus dan mau sekolah lagi, biar mendapat ijin praktek lagi," tandasnya.
Dan ironisnya, dari temuan awak media dan fakta dilapangan, SJM masih melakukan kegiatan praktek pengobatan,dan masih berdatangan masyarakat yang berobat dan SJM pun masih melayani untuk pengobatan.
Kegiatan praktek dan tindakan SJM telah melampaui kapasitasnya sebagai seorang mantri dan sebagai ASN aktif, yang seharusnya dilakukan oleh dokter, dan mantri atau perawat tidak diperbolehkan membuka praktek mandiri, karena itu kerjaan dokter, mantri atau perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP).
Praktek yang dilakukan oleh oknum SJM dapat di kenai sanksi pidana dan / atau sanksi administratif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 , dan juga dapat di sanksi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ( Tentang ASN ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ( tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ), dan sampai berita ini dipublikasikan oknum tersebut tidak dapat dikonfirmasi, dan kejadian ini juga menjadikan perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan juga Instansi terkait untuk menindak tegas oknum tersebut. (Tim / Red).
