masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Adanya aktifitas pengerjaan proyek bangunan yang berada Lingkungan RT.05 RW. 03, Kel.Randuacir, Kec.Argomulyo masih tetap berlangsung. Sementara terkait izinnya sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Proyek tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Dinas teknis maupun koordinasi dari lingkup RT/RW setempat dan pemerintah Desa serta Kecamatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang - undangan,"ungkap warga saat di temui awak media di lapangan pada hari
(Senin,20/9/2025).
Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan pelaksana, sumber anggaran, serta instansi sebagai penanggung jawab dari kegiatan tersebut. Padahal setiap kegiatan konstruksi wajib menyertakan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik," imbuhnya.
Ketidak jelasan ini, rupanya memicu pertanyaan warga setempat terlebih proyek tersebut berada di jalur strategis yang seharusnya dijaga dan dilindungi dari kegiatan sembarangan.
"Kita harus bisa memahami akan dampak terhadap lingkungan atas warga yang terdampak, baik yang berdekatan dengan lokasi proyek maupun yang berada diluar lokasi proyek tersebut," kata warga.
Dan saat dikonfirmasi awak media terkait perijinannya, yangmana pemilik proyek bangunan tersebut yang juga pemilik TB. Bangunan Jaya Salatiga dengan sebutan Koh Ting ia mengatakan bahwa, "ini memang lahan milik saya dan akan saya bangun ruko dan nantinya akan kita jual kembali, untuk segala urusan perijinan sudah kita serahkan ke konsultan yang mengurusi perijinan," ujarnya.
Namun ironisnya, sejumlah pekerja justru mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut. “Saya hanya pekerja, soal izin atau dari mana proyek ini saya tidak tahu,” ungkap salah seorang pekerja saat dimintai keterangan oleh warga dan awak media.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pemerintah setempat, termasuk juga dari pihak lingkungan setempat, yang seolah-olah membiarkan aktivitas proyek berlangsung tanpa adanya kontrol atau penegakan regulasi dari instansi teknis terkait Zonasi. dan warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas.
Sementara, kegiatan proyek bangunan tanpa izin bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, akan tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur serta membahayakan pengguna jalan.
Sedangkan terkait amdal jika dibiarkan hal ini bisa menjadi preseden buruk terhadap tata kelola pembangunan yang tidak akuntabel, karena sudah menciderai aturan undang-undang
yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 (tentang bangunan gedung), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (tentang cipta kerja),Permen Nomor 16 Tahun 2021 (tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pembangunan Gedung).
Dan warga masyarakat berharap Pemerintah tingkat Desa dan Instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut, dan memastikan terhadap seluruh proyek yang belum memenuhi syarat perizinan agar segera ditindak tegas sesuai dengan regulasi dan aturan dalam undang - undang.
(Red).