masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kejaksaan Negeri Jembrana menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Jembrana, yangmana ke dua nya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan SMK yang Direnovasi/Direvitalisasi APBN pada SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti hasil korupsi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Selasa 14/10/2025.
Ke dua tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan SMK yang Direnovasi/Direvitalisasi APBN pada SMK Negeri 2 Negara Tahun Anggaran 2019 masing - masing berinisial AM yang merupakan sebagai Guru pada SMK Negeri 2 Negara yang juga selaku Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara
Sedangkan insial IKS selaku Penanggungjawab Teknis pada Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019.
Dr. Salomina Meyke Saliama, SH., M.H mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan renovasi / revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara, Tersangka I inisial AM, dan tersangka II inisial IKS serta terpidana inisial AIB, yang mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Dr. Salomina Meyke Saliama, SH., M.H menyampaikan, terpidana AIB bersama tersangka I inisial AM melakukan pemotongan dana dengan cara meminta fee atau komisi dari tersangka II inisial IKS sebesar 15 % dari harga penawaran yaitu sebesar Rp. 239.787.600,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) yang dipotong secara bertahap.
Menurutnya, setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi oleh tersangka I inisial AM, sesnagkan tersangka II inisial IKS dan terpidana AIB tanpa pernah dilakukan pelaporan dan pengembalian ke kas Negara." Terang Salomina.
Selain itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, tidak ada kegiatan pengarahan, seleksi dan bimbingan kepada pekerja (tukang) bersama tim teknis pembimbing perencanaan, pengawasan selama pekerjaan berlangsung dan pelaksanaan pengadaan bahan material sesuai jadwal karena semua pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan sendiri oleh Tersangka II dengan inisial IKS selaku tim teknis dan untuk pagar juga seluruhnya dikelola sendiri oleh Tersangka I dengan inisial AM, sedangkan anggota tim yang lain hanya melakukan penandatanganan saja.
Sementara untuk penggunaan dana bantuan baik secara teknis, administrasi dan keuangan banyak terjadi penyimpangan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan SMK yang Direnovasi/ Revitalisasi Tahun 2019.
Dalam keterangannya Dr. Salomina Meyke Saliama, SH., M.H., kembali menyampaikan bahwa, Pertama, adanya ketidakesuaian fisik dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Kedua, terkait administrasi, laporan yang dibuat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana bukan menyesuaikan dengan kebutuhan asli pekerjaan / kebutuhan akhirnya terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dipergunakan sebagai laporan sehingga ada selisih pengeluaran dana antara kebutuhan asli dengan pelaporan.
"Selisih dana tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka I inisial AM, dan tersangka II inisial IKS serta oleh terpidana AIB." Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dan secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka I inisial AM, dan tersangka II inisial IKS serta terpidana AIB sebesar Rp. 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Atas perbuatanya, AM dan IKS disangka melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selanjutnya dari Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini ke Pengadilan. Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum akan menahan Tersangka I dengan inisial AM dan Tersangka II dengan inisial IKS selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Negara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. (Slmt).