-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengerjaan Proyek PUPR Kalimantan III Desa Pararapak, Abai UU KIP dan Standar SNI Serta Pedoman Teknis K3

    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T03:02:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Foto lokasi Desa Pararapak 14/10/2025.

    Media DNN - Barito Selatan | Pembangunan ruas jalan nasional yang merupakan jalan penghubung antara kota Palangkaraya menuju Kabupaten Barito selatan tepatnya di wilayah Desa Pararapak sebelum memasuki jembatan Kalahien kondisinya nampak terlihat sangat parah.

    Hal ini rupanya bukan lagi menjadi rahasia umum atau isapan jempol belaka, yang mana dari hasil pantauan awak media dilokasi di dua titik ruas jalan tersebut tidak nampak terlihat adanya papan informasi terkait proyek peningkatan jalan tersebut.

    Seperti yang kita ketahui bahwa, pemasangan papan informasi sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak publik untuk memperolehDan informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah. Dan  peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyebutkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akun tabel dalam pengadaan barang/jasa.

    Selain itu juga transparansi ini diwujudkan melalui papan pengumuman fisik dilokasi proyek, hal ini berdasarkan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.

    Sedangkan disisi lain dalam melakukan pengerjaan proyek ini diketahui terdapat minimnya safety semenatra lokasi pengerjaan proyek tersebut dilakukan di area Publik yang penuh dengan resiko terhadap pekerja dan penguna jalan Nasional tersebut.

    "apa yang anda bayangkan apabila Pengendara masuk ke dalam Area kerja yang terlihat seperti jebakan tikus yang menunggu mangsanya sangat berbahaya sekali." Ujar salah satu penguna jalan yang saat itu melintas. 

    Sementara disisi lain juga diketahui tidak adanya penahan tanah yang digali dan hal ini juga sangat beresiko tinggi terhadap terjadi nya longsor, " apakah tim Ahli dan Kontraktor sudah mempertimbangkan kekuatan badan jalan," 

    Diduga proyek tersebut dilaksanakan pada musim penghujan, hal ini nampak terlihat dari area lantai kerja yang dibanjiri Air. Dan parahnya lagi dilokasi tersebut juga tidak adanya dukungan dari tim K3 yang mengawasi proyek tersebut.

    Selain tidak adanya dukungan safety, diduga juga dari pihak kontraktor tidak melindungi para pekerja mereka dengan BPJS ketenaga kerjaan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap para pekerjanya.

    Sementara pihak Kontraktor yang mengerjakan proyek dengan mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

    Kewajiban ini didukung oleh beberapa peraturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: PP ini mengatur kewajiban pendaftaran pekerja jasa konstruksi, termasuk pekerja harian, borongan, atau musiman, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
    Terdapat sanksi bagi Kontraktor yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan sanksi yang berat.Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, seperti denda atau pidana penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Foto lokasi proyek tidak ditutup 14/10/2025.

    Pengerjaan proyek ini diduga dikerjakan secara manual, hal ini terlihat dari banyak nya material seperti Batu Coral, Pasir dan Semen Tonasa yang ada di lokasi pengerjaan proyek. 

    Dan guna untuk lebih jelasnya, pada tanggal 15 Oktober 2025 yangmana awak media secara tertulis memberikan saran kepada Kontraktor Balai Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah Hanyi Ether Binti, S.T., M.T., namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada konfirmasi dari pihak Kantor Balai baik dari KA Satker atau PPK di wilayah tersebut.


    Foto lokasi Proyek 26/10/2025.

    Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober    2025 saat para awak media melintas di lokasi proyek peningkatan jalan tersebut nampak terlihat adanya rutinitas pengerjaan proyek sedang berlangsung. Kami berharap setelah surat resmi yang kami kirim secara langsung pada tanggal 14 Oktober 2025 tersebut paling tidak menjadi atensi dengan di pasangnya Papan informasi terkait Proyek dan menutup area pengerjaan proyek yang sedang berlangsung pengerjaanya. 

    Mengingat di area pengerjaan proyek tersebut diketahui masih nampak terlihat belum dilengkapi sebagai mana yang tertuang dalam isi surat yang kami kirim kan perihal pengecoran manual untuk proyek tersebut , mengingat material Coral dan Pasir yang semakin bertambah dan menumpuk.

    Pada tanggal 17 Oktober 2025 Luhut mengatakan, pengerjaan Proyek ini tidak menggunakan Batching Plant yang artinya adalah fasilitas produksi beton siap pakai (ready mix) dalam skala besar. Fungsinya untuk mencampur bahan-bahan seperti semen, pasir, kerikil, dan air dengan takaran yang akurat dan terkontrol untuk menghasilkan beton berkualitas tinggi yang dibutuhkan dalam proyek konstruksi besar." Tuturnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, sehingga dengan temuan kami ini bisa menjadi atensi untuk Kementerian PUPR Pusat Atau Bapak Menteri Basuki Hadimuljono dapat melaksanakan kontrol dan pengawasan langsung ke wilayah Kalimantan III agar memastikan pelaksaan Proyek bisa berjalan sesuai SOP dan peraturan perundangan yang berlaku." Pungkasnya. (LM/Korwil Kalteng).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini