masukkan script iklan disini
Media DNN - Jakarta | Satu tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa era sosialisasi akan segera berakhir dan fase pengawasan serta penegakan hukum akan dimulai.
Hal ini menjadi kesimpulan utama dalam acara Privacy Day 2025, Selasa (21/10/2025) di Jakarta. Dimana diselenggarakan oleh BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia.
Kegiatan yang mengangkat tema, “Refleksi 1 Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia” ini dihadiri oleh perwakilan dari industri. Mulai dari industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, dan berbagai sektor lain yang tengah memperkuat tata kelola data pribadi.
Kolaborasi Sektor Hukum dan Perbankan
Acara dibuka dengan sambutan dari Imelda Widjaja, Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia, dan Eman Achmad, Managing Partner BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm.
Dalam sambutannya, Imelda Widjaja menekankan pentingnya momen reflektif ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Di era digital di mana data merupakan aset paling berharga, acara seperti Privacy Day 2025 sangat vital untuk melahirkan wawasan baru dalam membangun ekosistem data pribadi yang matang di Indonesia. Kami berharap forum ini dapat menjadi momen untuk memperkuat sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat,” ujar Imelda.
Sementara itu, Eman Achmad menambahkan bahwa kepastian hukum adalah fondasi utama. “Satu tahun berjalan, kita melihat kesadaran masyarakat meningkat, namun cita-cita UU PDP belum terwujud sepenuhnya tanpa aturan teknis.”
Menurutnya, penerbitan Peraturan Pelaksana tidak dapat ditunda lagi, begitu pula dengan pembentukan Lembaga Pengawas PDP yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan penegakan hukum yang efektif.
"Kehadiran lembaga ini bisa menjadi penjaga utama hak privasi masyarakat, sekaligus mitra strategis bagi pelaku industri dalam mengembangkan tata kelola data yang transparan, bertanggung jawab, dan berlandaskan kepercayaan publik," ujarnya.
Eman Achmad menegaskan, Industri membutuhkan pedoman yang jelas, mulai dari klasifikasi data, standar penyusunan RoPA dan DPIA, hingga mekanisme notifikasi kebocoran data yang terukur.
"Tanpa itu, pelaku usaha akan kesulitan memiliki arah yang sama dalam melindungi data nasabah," tandasnya.
Refleksi Satu Tahun UU PDP: Dari Sosialisasi Menuju Penegakan
Sesi diskusi panel menghadirkan tiga narasumber ahli: Ajeng Risda Rahmadani, S.H. dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Satriyo Wibowo, S.T., MBA., M.H., IPM – Fellow of Information Privacy, dan Yosea Iskandar, S.H., M.M., LL.M – Ketua Asosiasi FINDANET.
Ajeng Risda Rahmadani dari KOMDIGI memberikan pandangan kunci dari sisi regulator. Ia mengonfirmasi bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU PDP telah rampung dan menunggu penetapan Presiden. Ia juga menekankan bahwa esensi UU PDP menuntut perubahan budaya dalam organisasi.
“Setelah satu tahun, fokus kami beralih dari sosialisasi ke persiapan pengawasan. UU PDP bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang membangun budaya baru di mana data pribadi adalah amanah, bukan aset. Mindset ini harus tertanam, karena setiap pemrosesan data tanpa dasar hukum yang sah adalah ilegal,” tegas Ajeng.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penegakan sanksi administratif secara penuh baru dapat berjalan efektif setelah lembaga pengawas independen terbentuk.
"Dengan RPP yang segera ditetapkan, kami berharap semua Pengendali Data telah siap karena ekosistem pengawasan akan segera berjalan," tambahnya.
Pandangan regulator ini dilengkapi oleh Satriyo Wibowo yang menyoroti gap antara kepatuhan hukum dan kesiapan operasional. Termasuk pentingnya rencana respons insiden dan penunjukan Data Protection Officer (DPO) yang kompeten.
Di sisi lain, Yosea Iskandar membahas tantangan unik industri jasa keuangan dalam menyeimbangkan inovasi layanan dengan kewajiban pelindungan data nasabah yang ketat.
Mendorong Budaya Privasi yang Berkelanjutan
Privacy Day 2025 berfungsi sebagai platform jejaring bagi para profesional lintas industri untuk memperkuat komitmen terhadap privasi data. Acara ini menegaskan pentingnya sinergi antara regulator, sektor swasta, dan para ahli untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.
Tentang BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm
BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm adalah bagian dari BDO Indonesia yang menyediakan layanan hukum dan kepatuhan terintegrasi untuk mendukung kebutuhan bisnis, termasuk tata kelola perusahaan, kepatuhan regulasi, Legal ESG, dan pelindungan data pribadi. (red).