-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Adi Arnawa Pastikan Program Reward Lansia Tetap Berjalan Tunggu Penyesuaian Regulasi

    Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T15:02:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto : Bupati Wayan Adi Arnawa memberikan penjelasan terkait program reward atau insentif kepada warga Lansia yang tertunda akibat masalah regulasi seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Jumat (7/11).

    Media DNN - Bali | Terkait dengan rencana Pemkab Badung yang memberikan reward atau insentif kepada warga lanjut usia (Lansia) yang tertunda akibat masalah regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Jumat (7/11).

    “Anggaran sudah kami siapkan, di APBD Tahun 2026 juga kami sudah disiapkan. Tetapi kita sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk reward (penghargaan). Ada pemikiran kemarin, ini akan memberikan setiap lansia itu berulang tahun. Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi. Jadi misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun. Misalnya kita siapkan Rp. 1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp. 12 juta. Diberikan sekali tidak terus menerus atau perbulan. Jadi ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” jelasnya

    Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Made Padma Puspita bahwa dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia ini. Namun karena regulasi teknis, dimana Dinas Kesehatan dibatasi kewenangannya dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali.

    “Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan tahun 2025 dan di APBD tahun 2026, namun karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali. Namun jika bentuknya insentif dari daerah tidak boleh dari dinas kesehatan yang memberikan,” ucapnya.(hms/dw) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini