masukkan script iklan disini
Media DNN - Batam | Di balik megahnya Gedung-gedung mewah, tersembunyi praktik gelper (gelanggang permainan) yang diduga menjadi kedok perjudian terselubung. Ironisnya, aktivitas ini seolah kebal hukum—tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Nama "Akau", yang disebut sebagai bos besar di balik bisnis gelper ini, mencuat ke publik dan ramai diperbincangkan di media online. Ia diduga mengendalikan jaringan perjudian yang beroperasi bebas di Kota Batam, tanpa hambatan dari aparat atau tindakan tegas dari badan hukum terkait. Fenomena ini memunculkan pertanyaan tajam: ada apa dengan penegakan hukum di Batam?
Dari hasil penelusuran tim dari awak media di lapangan, teridentifikasi sejumlah lokasi yang diduga terafiliasi dengan sosok berinisial "AKAU", yang belakangan ramai disebut sebagai pengendali jaringan gelper terselubung di Kota Batam.
Beberapa titik yang dikaitkan dengan aktivitasnya antara lain Gelanggang Permainan (Gelper) "Nagoya Game Zone,"
"Duta Game Zone",
"Uban Game Zone"
yang berlokasi di kawasan "Nagoya" "Mitra Mall," "Batu Aji." Ketiga lokasi ini diduga menjadi bagian dari jaringan operasional perjudian terselubung yang berjalan bebas dibawah radar penegakan hukum. Senin (3/11/2025).
Ironisnya, dugaan praktik perjudian tak hanya terbatas pada gelanggang permainan, tetapi juga merambah ke sejumlah tempat hiburan malam ternama di Kota Batam.
Aktivitas mencurigakan berupa permainan menggunakan sarana bola pingpong diduga berlangsung di beberapa lokasi populer seperti
"J&J Club & KTV",
"Bombastis Club & KTV",
"M One Club & KTV".
Fakta mencengangkan pun mulai terkuak. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi keberadaan "kasino tersembunyi" di balik hiruk-pikuk hiburan malam kota ini. Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam penelusuran tim media.
Jika hal ini terbukti, maka jelas menunjukkan bahwa praktik perjudian di Batam telah berkembang secara "sistematis, terorganisir, dan melampaui batas legalitas" mengabaikan regulasi serta luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Para pengusaha Gelper diduga menyalahgunakan izin "Gelanggang Permainan Anak" sebagai tameng untuk menjalankan aktivitas yang menyerempet perjudian.
Modusnya, pemain yang menang diberi hadiah berupa rokok atau boneka, yang kemudian dapat ditukar dengan uang tunai di lokasi terpisah tidak jauh dari arena. Pola ini jelas menyimpang dari izin yang diberikan, dan berpotensi melanggar "PP Nomor 5 Tahun 2021" tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lebih mengkhawatirkan, sejumlah lokasi tersebut dilaporkan beroperasi hingga "24 jam nonstop", tanpa terlihat adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang penegakan aturan dan potensi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Publik pun kian dibuat bertanya-tanya, menyusul berbagai temuan dan laporan lapangan yang terus mengemuka di ruang publik. “Siapa sebenarnya sosok AKAU", hingga namanya terus disebut-sebut dalam jaringan dugaan praktik perjudian namun seolah tak tersentuh hukum di Kota Batam?”
Pertanyaan ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan bentuk keresahan kolektif yang merefleksikan kekecewaan terhadap sistem penegakan hukum yang dianggap tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
Dugaan keterlibatan AKAU dalam berbagai jenis aktivitas perjudian, mulai dari gelanggang permainan berkedok anak-anak, permainan bola pingpong di tempat hiburan malam, hingga indikasi keberadaan kasino tersembunyi, telah menjadi buah bibir masyarakat.
Namun ironisnya, meskipun jejak aktivitas tersebut terang-benderang dan bahkan telah menjadi sorotan media, belum tampak langkah tegas dari institusi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang diduga sebagai otak utama.
Pertanyaan lanjutan pun menyeruak: "Apakah benar ada "payung besar" yang selama ini melindungi gerak langkah AKAU dari jeratan hukum?" Apakah kekuatan finansial, jaringan politik, atau kedekatan dengan oknum aparat menjadi tameng yang membuatnya seakan kebal terhadap proses hukum?
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih intens melakukan penelusuran lanjutan dan pengumpulan bukti tambahan, termasuk upaya melacak keberadaan "kasino tersembunyi" yang diduga terkait dengan sosok AKAU. Dugaan kuat ini terus mencuat, memperkuat kekhawatiran publik akan adanya praktik perjudian yang berlangsung secara tertutup namun terorganisir di Kota Batam, yang kerap dijuluki "kota teh obeng."
Sorotan masyarakat kini tertuju pada aparat penegak hukum—
"Polda Kepri,"
"Polresta Barelang,"
"Satpol PP".
Publik menantikan, apakah institusi-institusi ini berani bertindak tegas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru memilih diam dan membiarkan praktik ilegal ini terus menjamur di balik gemerlap industri hiburan kota ini. (Tim/FS).
