-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Ilegal, Cut and Fill di Tanjung Piayu Dibiarkan – Warga Teriak, Pejabat Diam?

    Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T04:50:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Batam | Berdasarkan informasi dari masyarakat, terpantau di lapangan adanya aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Jalan Mutiara Hijau, Blok B4 No.12B, Tanjung Piayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.Kegiatan ini memicu kekhawatiran karena diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

    Akibat aktivitas cut and fill, lalu lalang mobil dump truk yang melintasi pemukiman warga menyebabkan kerusakan pada jalan menjadi seperti kubangan sapi berlumpur, licin, dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan turun. Warga mengeluhkan dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan. Sabtu (30/10/25).

    Saat tim media mendatangi lokasi aktivitas pematangan lahan, tampak jelas satu unit alat berat sedang mengeruk tanah dan langsung memuatnya ke dalam bak dump truck. Tim mencoba mengonfirmasi kepada seorang pria yang mengaku sebagai pengawas bernama (Jo) Namun, saat ditanya soal izin dan penanggung jawab proyek, Jo memilih bungkam dan hanya mengarahkan tim untuk menghubungi seseorang bernama Pak RW Pian. Sikap enggan berkomentar ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur hukum yang jelas.

    "Lebih lanjut", tim melakukan penelusuran ke titik pembuangan tanah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi cut and fill. "Di titik tersebut", tampak truk-truk pengangkut menurunkan material tanah dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang jelas.

    "Saat tim media hendak mendokumentasikan aktivitas di lokasi, tiba-tiba muncul seorang pria yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ia langsung menegur, 'Mau ngapain, Pak? Jangan difoto ya.' Ketika ditanya perannya, pria tersebut menjawab singkat, 'Saya pemilik lahan ini.

    "Ironisnya"Ketika ditanya mengenai aktivitas cut and fill serta pembuangan tanah galian di lokasi tempat penimbunan tersebut, pria yang mengaku bernama Rikus mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik lahan. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut nantinya akan dibikinkan kaplingan.

    Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan dan tanah timbunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan izin resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait.

    "Selain itu", tidak ditemukan papan informasi proyek maupun petunjuk legalitas kegiatan tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek berlangsung tanpa izin resmi, dan "patut dicurigai sebagai aktivitas ilegal" yang bisa merusak lingkungan serta melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

    "Lebih lanjut", warga sekitar mendesak agar pemerintah segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan penertiban di lokasi tersebut.

    "tak hanya itu", Aktivitas cut and fill juga menimbulkan debu pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa mencemari lingkungan dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup. Menurut Pasal 109 dan 111, pelaku tanpa izin lingkungan bisa terancam sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. 

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengusahaan (BP) Batam, maupun Ditreskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas yang diduga menyalahi aturan tersebut.

    Kondisi ini memicu keresahan publik. Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum dampak lingkungan dan sosialnya meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.  

    Tindakan cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga integritas hukum dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat. (FS).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini