Foto : binamarga.pu.go.id/balai kalteng
Media DNN - Barito Selatan | Penyelenggaraan jalan nasional di Indonesia diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Mengutip pemberitaan melalui website resmi Balai PUPR Kalteng tanggal 04/11/2025 Rekonstruksi Jalan Lungkuh Layang – Kalahien: Atasi Banjir dengan Pemasangan Box Culvert di Desa Pararapak tersebut sampai kini belum menjawab beberapa pertanyaan yang kami sampaikan melalui pemberitaan sebelumnya.
Foto : Lokasi Proyek Desa Parapak 14/10/2025.
Adapun pertayan yang sempat kami sampaikan melalui pemberitaan sebelumnya sebagai berikut : *tidak adanya keterbukaan Informasi, berapa nilai anggaran untuk pelaksanaan infrasruktur tersebut, dan periode masa kerja pelaksaan sampai berakhir tidak diketahui termasuk Penyedia Jasa,(PJ), hal ini di atur dalam UU KIP dan beberapa peraturan lainnya.
Pekerjaan yang difokuskan pada pemasangan box culvert tersebut kami menduga tidak dilakukan berdasarkan standar mutu atau SNI. Menurutnya, Kata Luhut, Senin 10/11, karena kami menduga Pengecoran Bekisting dilakukaan secara manual, yang mana telah di atur dalam standar pengerjaan jalan nasional dan mutunya diatur dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, mencakup standar teknis bahan, metode pelaksanaan, hingga pengujian kualitas untuk memastikan jalan nasional aman, andal, dan berkelanjutan, dengan fokus pada Spesifikasi Umum (SNI) dan pedoman teknis yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan, standar ini meliputi persyaratan teknis material (beton, aspal, agregat), metode pelaksanaan (pemadatan, drainase), dan pengujian (kekuatan, kelenturan) untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang ditentukan Menteri PUPR." Tuturnya.
Foto : Lokasi Proyek Desa Parapak 14/10/2025.
Luhut Marbun mengatakan, adapun mutu beton untuk jalan Nasional/tol direkomendasikan menggunakan mutu K-350 ke atas dengan ketebalan minimal 20-25 cm, dan dilengkapi sambungan spigot-socket untuk ketahanan struktural, kedap air, serta mampu menahan beban berat lalu lintas dan lingkungan. Standar ini diatur dalam SNI untuk menjamin durabilitas dan kinerja jangka panjang.
Jadi berdasarkan itulah kami meragukan standar mutu beton terebut, apakah pengecoran manual tersebut akan mencapai angka Standar mutu yang di harapkan, sedangkan jalan nasional mempunyai standar tersendiri untuk teknis pelaksanaannya mengingat jalan tersebut adalah jalan yang setiap hari dilalui kendaraan bermuatan besar, jangan sampai umur dari pembangunan infrastruktur box culvert tersebut prematur atau tidak sampai dengan waktu yang diharapkan.
Dan Luhut berharap melalui berita ini BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dapat melihat dan memastikan secara langsung atas dugaan ini, agar penyerapan anggaran APBN bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sampai berita ini dipublikasikan masih belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian PUPR melalui BPJN, Satker wilayah III atau pun PPK nya.
(Doc/LM/Korwil Kalimantan).


