masukkan script iklan disini
Media DNN - Simalungun | Dari hasil penyelidikan mendalam Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun selama tiga bulan atas kasus adanya dugaan pengelapan uang yang menjadi penyebab terjadinya kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari dana BUMNag Unggul Jaya berhasil diungkap.
Pengungkapan tersebut selain berupa uang. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun juga berhasil menangkap Ketua BUMNag, Jantuahman Purba (44) tahun, dan kini tersangka mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/11/2025).
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan, penyelamatan uang rakyat ini merupakan keberhasilan luar biasa tim penyidik.
"Kami berhasil mengungkap dan menyelamatkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah yang digelapkan. Ini adalah uang rakyat yang harus dikembalikan," ujar IPDA Bilson saat dikonfirmasi pada Rabu sore, 26 November 2025, sekitar pukul 17.50 WIB.
Sementara dari keterangan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., ia mengatakan bahwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, kami temukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Ini adalah pencapaian besar tim kami," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun rincian kerugian negara yang berhasil diungkap tersebut sangat mencengangkan.
Perlu diketahui bahwa, dana yang berhasil diselamatkan merupakan modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 397,6 juta, diikuti selisih penarikan uang Rp 65,1 juta, modal BSI Link Rp 39,8 juta, dan modal usaha toko desa Rp 30,7 juta. "Semua dana ini adalah milik rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa," terangnya.
Menurutnya, ucap IPDA Bilson, keberhasilan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Dan setelah menerima laporan yangmana pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami koordinasi dengan Inspektorat untuk audit menyeluruh. Hasilnya, kami temukan bukti kuat penggelapan dana yang sangat besar," ungkap IPDA Bilson.
Operasi penangkapan dilakukan dengan cepat dan terencana, kata IPDA Bilson, dan operasi tersebut dilakukan pada hari Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, yangmana saat itu tim Tipidkor langsung bergerak ke rumah tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II.
"Kami datang bersama perangkat desa untuk memberikan efek jera dan transparansi kepada masyarakat bahwa kami serius memberantas korupsi," tuturnya.
Dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di rumah bersama istrinya dan tampak terkejut saat didatangi tim Tipidkor.
"Kanit menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membacanya dengan teliti, lalu menandatangani disaksikan istrinya dan perangkat desa," jelas IPDA Bilson.
"Ini adalah proses hukum yang harus dijalani. Kami harus menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan," ucap salah satu anggota tim.
Langkah tegas pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari perangkat Desa yang saat itu ikut menyaksikan penangkapan terhadap tersangka.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Simalungun yang berhasil mengungkap korupsi ini. Dana BUMNag adalah harapan kami untuk membangun desa, tapi malah digelapkan. Kami dukung polisi untuk memproses sampai tuntas dan mengembalikan uang kami," ujarnya.
Selanjutnya, dengan didampingi kuasa hukum nya, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun.
"Tersangka diambil keterangannya sebagai tersangka didampingi pengacara Bripka Jefri Siagian, S.H., yang disiapkan penyidik. Kami jamin hak-haknya sebagai tersangka terpenuhi," ungkap IPDA Bilson.
Dari hasil penyidikan, tersangka pada Rabu 26/11 pukul 09.30 WIB tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan ini penting untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti. Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan milyaran rupiah denda.
Disisi lain, warga yang saat itu berada dilokasi kejadian penangkapan terhadap tersangka mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun.
Setidaknya, ucap warga masyarakat, sekarang kami tahu kemana uang kami pergi dan ada harapan untuk dikembalikan. Terima kasih Pak polisi!" ujarnya.
Dalam penegasannya Kasat Reskrim menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan uang masyarakat.
Kami tidak hanya menangkap pelaku, kata AKP Herison Manulang, tapi juga akan bekerja keras mengembalikan uang yang telah digelapkan kepada negara. Ini adalah tanggung jawab kami kepada rakyat," tuturnya.
Adapun rencana tindak lanjut terhadap kasus ini sudah jelas : pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, penahanan selama 20 hari, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan bekerja cepat agar kasus ini segera disidangkan dan uang rakyat segera dikembalikan," kata IPDA Bilson.
IPDA Bilson juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi, menurutnya keberhasilan kami menyelamatkan Rp 533 juta ini berkat keberanian warga melaporkan. Kami jamin kerahasiaan pelapor. Mari bersama-sama berantas korupsi!" pungkasnya. (Red).

