Media DNN - Batam | kembali menjadi sorotan publik. Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal dikampung melayu rt,02/rw,02 batu besar di Kecamatan Nongsa dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, sementara penindakan hukum nyaris tak terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai efektivitas pengawasan serta keberanian aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal tersebut, senin 22/12/2025.
Kegiatan tambang pasir tersebut tidak hanya mencederai aspek legalitas, tetapi juga merusak keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Nongsa yang masih memiliki kawasan hijau dan resapan air. Warga mengeluhkan dampak langsung seperti jalan berlumpur akibat lalu lalang dump truck, kebisingan, serta kerusakan lahan yang sebelumnya produktif. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi pengawas seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum KLHK.
Aktivitas ini diduga menggunakan metode ilegal dengan memanfaatkan alat mesin pendorong air bertekanan tinggi untuk menembak langsung ke arah gundukan tanah. Tekanan kuat tersebut menyebabkan tanah runtuh ke dalam genangan air, kemudian tanah yang bercampur air itu diproses untuk memisahkan material pasir dari lumpur. Pasir hasil pemisahan selanjutnya disedot menggunakan mesin pompa dan dialirkan ke tangkahan yang telah disiapkan oleh pihak pengelola.
Praktik ini tidak hanya merusak struktur tanah dan kontur alami lahan, tetapi juga mencemari badan air di sekitar lokasi. Teknik seperti ini dikenal sangat merusak lingkungan karena mempercepat erosi, merusak ekosistem air, dan meninggalkan bekas kerusakan parah yang sulit diperbaiki. Warga dan pemerhati lingkungan mengecam keras metode ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyegelan dan penindakan tegas terhadap pelaku dan pihak yang terlibat.
Aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di Kampung Melayu, RT 02 RW 02 No.13, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga kuat dikelola oleh seorang pria paruh baya berinisial "Eko". Kegiatan yang dilakukan secara terang-terangan ini disebut-sebut telah merusak lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan kontur tanah hingga tercemarnya aliran air warga.
Nongsa yang dikenal kaya akan potensi sumber daya alam justru disinyalir berubah menjadi “lahan empuk” bagi praktik pasir ilegal, mulai dari pembalakan liar hingga tambang galian C tanpa izin. Di berbagai titik, aktivitas tersebut meninggalkan jejak kerusakan yang nyata. Warga setempat mengeluhkan pencemaran air, kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat, hingga meningkatnya risiko longsor, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.
“Kerusakan sudah kasat mata. Tambang pasir ilegal jelas merusak lingkungan. Tapi mengapa seolah dibiarkan? Ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini,” ujar warga kepada awak media, (22/12).
Ironisnya, meski Pemerintah Kota batam dan aparat penegak hukum beberapa kali menyampaikan komitmen untuk memberantas illegal logging dan tambang pasir galian C ilegal, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung.
"Sorotan publik kini mengerucut pada satu pertanyaan krusial: apa yang sebenarnya menghambat penegakan hukum di Kampung Melayu, RT 02 RW 02, Batu Besar, Kecamatan Nongsa? Apakah karena lemahnya pengawasan, adanya pembiaran, atau justru keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah tersebut?"
Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
"Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana dengan "penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".
"Pasal 35 jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020", yang mewajibkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki "perizinan berusaha yang sah"dari pemerintah.
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 99 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan atau karena kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, maka aspek pertanggungjawaban hukum pejabat terkait juga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Ini bukan semata persoalan lingkungan, tapi juga soal keadilan dan keselamatan masyarakat Nongsa. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Jangan tunggu bencana datang baru bergerak. Nongsa kampung Melayu harus diselamatkan sekarang,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan Polda Kepri melalui Ditreskrimsus belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang menilai lambannya respons aparat sebagai bentuk pembiaran.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan apa yang oleh warga disebut sebagai “surga tambang pasir ilegal”. Aktivitas perusakan lingkungan yang berlangsung terang-terangan ini tak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem pesisir serta keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan keberlanjutan lingkungan dikedepankan. Ketiadaan tindakan hanya akan memperburuk citra institusi dan membuka ruang bagi pelaku tambang ilegal terus beroperasi tanpa rasa takut. (FS).
