-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Batam | Aktifitas pemecahan batu mengunakan alat berat yang beroperasi di Kawasan Perumahan Mewah Emirates, Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kian menjadi sorotan publik.

Terungkapnya aktivitas ini bermula dari adanya laporan sejumlah warga masyarakat setempat kepada awak media, dan dari hasil investigasi tim yang mana kegaitan ini memunculkan kecurigaan terkait legalitas dan dampak lingkungan. Selain itu juga diduga aktivitas tersebut syarat dengan pelanggaran hukum.

Perlu diketahui bahwa, aktivitas tersebut menggunakan alat berat jenis breaker atau stone crusher yang dikenal sebagai Tos, apalagi terjadi secara intensif pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Tentunya proses ini menghasilkan suara bising, getaran, dan debu, yang sangat mengganggu terhadap kenyamanan warga di kompleks perumahan yang ada di sekitar aktifitas tersebut.

Sejumlah penduduk pada hari Senin 29 Desember 2025 mengaku resah, karena suara alat berat tersebut menganggu waktu istirahat para warga setempat dan menambah ketidaknyamanan di lingkungan yang semula tenang." Tuturnya.

Guna untuk mengetahui lebih lanjut, tim awak media langsung melakukan penyelidikan terhadap perlaku di Perumahan Emirates. Al hasil, dimana tim awak media mengetahui bahwa pemecahan batu terjadi di siang hari, sementara penggerukan dan pengangkutan material berlangsung aktif pada malam hari mengunakan alat berat jenis excavator untuk sarana pengangkutan batu ke dalam dump truck besar.

Sementara kegiatan tersebut berlangsung tanpa papan proyek dan tanpa pengawasan resmi, jelas ini melanggar prosedur dan izin yang berlaku.

Kegiatan yang dilakukan pada malam hari, ini jelas menunjukkan adanya  pelanggaran standar keselamatan kerja. Aktivitas ini menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang berpura-pura bersembunyi dari pantauan publik dan aparat penegak hukum, ini berpotensi menjadi praktik penggelapan pajak daerah.

Dari hasil investigasi lanjutan mengungkap bahwa keterlibatan dua perusahaan PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) sebagai kontraktor lapangan dan PT Duta Expres Logistik yang merupakan pemilik material batu. 

Seorang pekerja SUG bernama Wandi mengungkapkan bahwa, material hasil pengerukan dikirim ke Tanjung Uma, diduga untuk penimbunan laut, yang dapat merusak lingkungan pesisir." Ucap Wandi.

Dengan potensi kerusakan ekologis dan pelanggaran hukum yang terjadi, masyarakat mendesak BP Batam untuk segera melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas agar tidak semakin berdampak lebih besar ke yang lainnya.

Secara terpisah, pada saat dikonfirmasi terkait legalitas, izin dan penanggung jawab aktifitas tersebut, salah satu pekerja lapangan yang enggan disebut namanya menyebut salah satu orang bernama Tompul.

Namun ironisnya, dimana pada saat dihubungi oleh tim awak media Tompul mengklaim bahwa dirinya bukan penanggung jawab, melainkan hanya mandor transportir. Dengan adanya klaim Tompul, kini semakin menambah penuh dengan tanda tanya, mengingat aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di wilayah elite tanpa izin resmi.

Aktivitas ini kuat dugaan bahwa tidak dilakukan secara mandiri, sepertinya sudah terstruktur dan sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak tertentu, yang berpotensi berpengaruh untuk menghindari tindakan hukum. 

Nama Tompul kini menjadi sorotan sebagai pihak yang perlu segera diklarifikasi oleh aparat terkait.

Dalam hal ini Negara harus hadir dalam melindungi hak hidup masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Aktivitas tanpa izin di tengah pemukiman adalah pelanggaran hukum dan lingkungan. Jika terbukti ilegal, tindakan pemerintah harus tegas:
1.Menyegel lokasi tambang.
2.Menyita peralatan berat.
3.Memproses hukum pelaku.
4.Menjatuhkan sanksi keras kepada semua pihak terlibat.

Dan jika mengacu pada "Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", usaha ini termasuk dalam kategori aktivitas pertambangan, dan pelaku wajib memiliki:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Dokumen lingkungan seperti
  UKL-UPL atau Amdal.
- Papan informasi di lokasi kegiatan.

Masyarakat juga mendesak, BP Batam Ibu Claudia Candra, DLH Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepr, dan Gakkum KLHK, untuk melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum, terutama ke Pantai Tanjung Uma, untuk mengusut aktivitas pengangkutan batu dari Perumahan Emirates yang diduga digunakan untuk penimbunan laut ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Duta Expres Logistik (DEL) belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas pengangkutan batu dari kawasan Perumahan Mewah Emirates, yang disinyalir kuat dugaan melanggar hukum dan berpotensi menggelapkan pajak pendapatan daerah. 

Dan pada saat dikonfirmasi kembali, Tompul mengatakan bahwa dirinya hanya mandor transportir dan humas dari PT DEL, dan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan tersebut. 

Pernyataan minim ini justru meningkatkan kecurigaan publik terhadap praktik yang menyelimuti kegiatan penambangan ini. (FS).

Click to comment